News

Ridwan Kamil Akan Terapkan Kebijakan Work From Anywhere, Begini Alasannya , Kabar Terkini

Rakyatnesia – Ridwan Kamil Akan Terapkan Kebijakan Work From Anywhere, Begini Alasannya Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Ridwan Kamil Akan Terapkan Kebijakan Work From Anywhere, Begini Alasannya ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat bisa bekerja dimana saja. Namun, ada beberapa catatan dalam kebijakan tersebut.

Kebijakan kerja dinamis atau Work From Anywhere (WFA) ini sudah diresmikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (19/6). “Provinsi Jawa Barat, provinsi pertama yang akan mempermanenkan Work From Anywhere,” ujar Ridwan Kamil seperti dikutip Radar Bandung (Jawa Pos Group).

Ridwan Kamil menjelaskan, hal ini sudah melalui kajian dan pengalaman selama pandemi Covid-19. Dari hasil analisa, ada sejumlah posisi yang bisa bekerja tanpa perlu ke kantor.

“Karena hasil kajiannya selama Covid-19 ada kerja kerja PNS yang tidak bertemu dengan masyarakat bisa diselesaikan tanpa harus ke kantor sehingga keuntungannya, mengurangi stres, mengurangi biaya dan anggaran yang sebenarnya tidak perlu dibelanjakan pada saat kerjanya terpenuhi tanpa harus ke kantor,” tuturnya.

Baca Juga: Optimisme Jack Miller Patahkan Dominasi Ducati di MotoGP

Namun, pria yang akrab disapa Emil ini menyebut tidak semua pegawai bisa mendapat WFA. Kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai di pelayanan publik.

“Jadi masyarakat tetap akan menjalankan pelayanan seperti biasanya maksimal dari Pemprov Jabar. Contohnya, PNS yang kerjanya ngonsep, yang bikin pidato, kerjanya cap administrasi yang biasa approved (berkas) secara online. Pokoknya gak ada hubungan dengan interaksi fisik,” ungkapnya.

Kebijakan WFA ini berlaku untuk semua eselon dengan catatan memiliki kinerja yang baik. Tiap pegawai memiliki kuota WFA maksimal 4 hari dalam sepekan.

“Semua eselon dan hanya diberikan kepada PNS berprestasi. Kalau ada histori PNS pemalas, jarang datang, otomatis tidak diberi kemudahan itu. Jadi PNS yang mengajukan,” kata dia.

Baca Juga: KPK Sita Mobil Land Cruiser hingga Tujuh Tas Mewah Milik Eks Pejabat Bea Cukai Makassar

Sementara itu, Tim Ahli Gubernur bidang Reformasi, Birokrasi dan Digitalisasi, Juwanda menjelaskan, pegawai yang ingin mendapat WFA dapat mengajukan diri dengan indikator penilaian yang rutin dilaporkan lewat aplikasi penilaian pegawai TRK dan K-Mob.

“Sistem untk Dynamic Working Arrangement ini memakai aplikasi kepegawaian yang sekarang sudah ada. Ada aplikasi Tunjangan Remunerasi Kinerja (TRK) dan aplikasi K-Mob,” kata dia.

Penerapan kebijakan itu mengacu pada Pergub 102 tahun 2022 dan Perpres 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Nur Hazizah Sumbang Emas Pertama Indonesia di SOWSG 2023 Berlin

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button