Pilkades Di Kudus Masuki Masa Tenang, Ini Ketentuan Soal Alat Peraga Kampanye 

moch akbar fitrianto

Bagikan

Pilkades di Kudus Masuki Masa Tenang, Ini Ketentuan Soal Alat Peraga Kampanye 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Saat ini tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2023 di Kabupaten Kudus sudah memasuki masa tenang .

Masa damai berjalan sejak 10-12 Juni, dilanjutkan pencoblosan kepala desa besok, Selasa (13/6/2023). 

Diketahui, terdapat dua desa di Kabupaten Kudus yang menjalani Pilkades pada tahun ini.

Yaitu Desa Getassrabi di Kecamatan Gebog dan Desa Golantepus di Kecamatan Mejobo.

Sedang Pemerintah Desa Janggalan menggelar penyeleksian kepala desa dengan prosedur PAW. 

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Dian Noor Tamzis Hanafi membuktikan selama masa tenang sampai pelaksanaan pencoblosan, alat peraga kampanye mesti higienis radius 200 meter dari kawasan pemungutan bunyi (TPS). 

Hal ini menjadi kiprah masing-masing tim pemenangan kandidat dan panitia di masing-masing desa. 

Pihaknya terus mengawasi pelaksanaan tahapan demi tahapan Pilkades, agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. 

Masing-masing kandidat diminta berkomitmen mengikuti ketentuan dan hukum yang berlaku demi terwujudnya suasana dan keadaan yang kondusif.

Di antaranya mematuhi peraturan mengenai pencucian alat peraga kampanye di masa tenang. 

“Di masa damai ini, atribut kampanye mesti higienis dengan ketentuan 200 meter dari TPS. Jika masih ada, menjadi kiprah masing-masing kandidat dan panitia penyelenggara untuk membersihkan,” terangnya, Senin (12/6/2023).

Dian meminta terhadap penduduk yang terlibat dalam Pilkades mudah-mudahan mempertahankan kondusivitas lingkungan masing-masing. 

Pihaknya bakal menjalankan pemantauan pribadi di lapangan secara terpola pada pelaksanaan Pilkades besok.

Dengan maksud, menghambat terjadinya hal-hal kurang baik yang sanggup saja timbul sewaktu-waktu, seumpama kericuhan antar penunjang calon. 

“Untuk visi dan misi yang dibentuk oleh panitia desa, masih diperbolehkan dipasang. Itu enggak apa-apa. Yang tidak diperbolehkan alat peraga kampanye dari masing-masing calon,” ujarnya. 

Setelah pencoblosan dilaksanakan, kepala desa terpilih nantinya bakal dilantik pada 13 Juli mendatang. 

Namun, dalam jeda waktu yang ada, sanggup digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang mungkin terjadi di tingkat panitia desa dan tubuh permusyawaratan desa (BPD). 

“Kami berharap, Pilkades tahun ini berjalan tanpa gangguan tanpa mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan,” tuturnya. (Sam)

Bagikan

Also Read

Tags