Rakyatnesia – Ketua KPK Janji Ungkap Semua Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo di Kementan Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, walaupun hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Ketua KPK Janji Ungkap Semua Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo di Kementan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum mau membeberkan kasus dugaan korupsi yang menyeret Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Firli berdalih, pihaknya bakal mengungkap semuanya terkait dugaan rasuah di Kementerian Pertanian pada waktu yang tepat.
“Nanti kita akan ungkap semua, ya. Pada saatnya kita sampaikan,” kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6).
Firli tetap enggan mengungkap kasus itu meski dilontarkan pertanyaan oleh awak media. Termasuk saat disinggung soal dugaan keterlibatan Menteri asal Partai Nasdem tersebut.
“Pada saatnya KPK akan menyampaikan apa hasil penyelidikannya,” ujar Firli.
Namun, Firli menampik tudingan jika proses hukum ini bermuatan unsur politis. Firli mengklaim, KPK bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.
“KPK itu adalah lembaga negara yang dalam melakukan proses tugas dan kewenangannya tidak terpengaruh dengan kekuasaan apapun. Dengan kekuasaan saja tidak berpengaruh, apalagi isu dan fitnah. Jadi apa yang didalami KPK, apa yang terjadi di KPK itu sepenuhnya adalah proses hukum, tidak ada proses lain,” tegas Firli.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Hal ini setelah dikabarkan Mentan Syahrul Yasin Limpo terseret kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI,” ucap Ali Fikri.
Ali menjelaskan, pengusutan dugaan korupsi di Kementan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima lembaga antikorupsi. KPK menindaklanjuti laporan tersebut pada proses penegakan hukum.
Namun, Ali belum dapat membeberkan dugaan korupsi di Kementan yang sedah ditelisik. Ia berjanji akan menyampaikannya ke publik.
“Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya,” tegas Ali.
Berdasarkan data yang dihimpun Rakyatnesia.com, Syahrul Yasin Limpo, selaku Menteri Pertanian, diduga bersama-sama dengan anak buahnya, KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2022 s/d sekarang) & HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022 / Direktur alat mesin pertanian tahun 2023) melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 E dan atau Pasal 12B UU No. 20 / 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun perkara korupsi yang dituduhkan dalam bentuk pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang ini, terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian Th. 2019-2023.
Lebih lanjut, perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi ini, terkait masalah penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara, gratifikasi, suap menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara lain.
Dikutip dari Jawa Pos