Nasional

Pengacara Shane Minta Sidang Dipisah, Kubu Mario Dandy Minta Tetap Bersama , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Pengacara Shane Minta Sidang Dipisah, Kubu Mario Dandy Minta Tetap Bersama Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, padahal sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada Tulisan Pengacara Shane Minta Sidang Dipisah, Kubu Mario Dandy Minta Tetap Bersama ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

“Kami dari tim penasihat hukum Shane, mengajukan permohonan tertulis yang isinya tentang permohonan pemisahan sidang terdakwa Shane Lukas dengan Terdakwa Mario Dandy Satriyo secara formal,” kata Happy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6).

 

Pendapat berbeda diutarakan oleh Pengacara Dandy, Andreas Nahot Silitonga. Dia menilai persidangan sebaiknya tetap digelar bersamaan agar bisa cepat selesai. Selain itu, Majelis Hakim pun dianggap sudah memberikan ruang untuk pembelaan masing-masing terdakwa.

 

 

“Kami memiliki pandangan berbeda yanh mulia. Kami merasa persidangan yang berlangsung saat ini sudah sangat baik dan sangat tertib,” kata Andreas.

 

Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono pun memutuskan tetap menggelar sidang secara bersamaan. Karena kesaksian yang diutarakan saksi akan sama untuk terdakwa Shane maupun Dandy. 

 

“Para saksi yang dihadirkan esensinya keterangannya sama baik untuk perkara Terdakwa Mario maupun Terdakwa Shane. Kedua, kalau itu dakwaan yang penasihat hukum terdakwa Shane permasalahkan, saudara nanti perjuangkan di dalam pembelaan saudara. Demi efisiensi waktu, sidang tetap kita lanjutkan secara bersama-sama,” kata Alimin.

 

Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.

 

 

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

 

Kasus ini bermula dari hubungan asmara Rakyatnesia David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.

 

Informasi ini pun sampai ke telingan Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.

 

 

Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di tempat tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.

 

Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button