Nasional

BP2MI dan Polri Gagalkan TPPO di Bali, 6 Orang Hendak Dijual ke Kamboja Setelah Tergiur Iklan di Media Sosial , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – BP2MI dan Polri Gagalkan TPPO di Bali, 6 Orang Hendak Dijual ke Kamboja Setelah Tergiur Iklan di Media Sosial Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, meski sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada Tulisan BP2MI dan Polri Gagalkan TPPO di Bali, 6 Orang Hendak Dijual ke Kamboja Setelah Tergiur Iklan di Media Sosial ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Polri terus memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan gencar. Terbaru, Polres Bandara Ngurah Rai bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali dan Dirjen Imigrasi berhasil mencegah perdagangan orang di Bali.

Kapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan aksi pencegahan TPPO ini bermula dari adanya 6 orang akan melakukan check-in di Bandara International Ngurah Rai dengan tujuan Denpasar-Bangkok pada Jumat (9/6). Sesampainya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), pihak imigrasi menunda dan berkoordinasi dengan pihak Polres Bandara Ngurah Rai.

“Hasil pemeriksaan, diduga ke enam orang tersebut akan bekerja ke Kamboja,” kata Ida, Kamis (15/6).

Baca Juga: Impian Terbesar Thet Htar Thuzar Bisa Kembali Tampil di Olimpiade

Dikatakan Ida, dari enam orang yang diamankan dua orang merupakan perekrut atau pelaku dan empat lainnya korban. Dari hasil penyelidikan, korban ini mengetahui peluang kerja ke luar negeri dari media sosial. Mereka tergiur dan melakukan proses serta keberangkatan dari Bali.

“Mereka tergiur iklan di media sosial. Saat melakukan pemeriksaan, salah satu korban mengatakan pernah bekerja ke luar negeri sebelumnya. Karena ingin kembali bekerja ke luar negeri, maka korban berproses melalui tersangka, dengan mengajak satu temannya untuk ikut serta,” jelas Ida.

Baca Juga: Upaya Kasasi AG Ditolak MA, Vonis Mario Dandy Mestinya Lebih Berat

Ida Ayu menambahkan, kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi kita semua.

“Aparat pemerintah bukannya ingin menghalangi warga negara untuk bekerja ke luar negeri, tetapi ingin melindungi. Karena banyak kasus-kasus di luar negeri, yang pada akhirnya warga negara kita yang menjadi korban,” ungkapnya.

Baca Juga: Ngantor di Desa Ujung Selatan, Bupati Ipuk Perkuat Penunjang Fasilitas Kesehatan

Sekretaris Utama BP2MI Rinardi mengungkapkan, setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka, empat korban lainnya dibawa ke kantor BP3MI Bali untuk selanjutnya difasilitasi kembali ke daerah asal. Dimana saat ini para korban telah berkumpul kembali dengan keluarga di daerah asalnya.

“Dua tersangka berinisial H dan S, berdomisili di Tangerang, Banten. Sedangkan korban yang sebanyak tiga orang berasal dari Banyumas, Jawa Tengah dan satu orang dari Banjarnegara, Jawa Tengah. Keempat korban tersebut berjenis kelamin laki-laki,” paparnya.

Baca Juga: Perkara AG Sudah Inkracht, Pengacara David: Hukuman Pelaku Utama Mario Dandy Harus Lebih Berat!

Dari upaya yang dilakukan oleh pihak Imigrasi dan Polres Ngurah Rai ini, Rinardi mengungkapkan apresiasi dan penghormatan atas komitmen untuk menyatakan perang semesta terhadap TPPO. Ini membuktikan kerja-kerja sinergi kolaboratif BP2MI dan seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyelamatkan anak bangsa terus berjalan, pencegahan terus dilakukan, tentu menunjukkan negara hadir, negara tidak boleh kalah dan hukum terus bekerja.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button