Usai Aniaya David, di Polsek Shane Main Gitar, Mario Dandy dan AG Pegangan Tangan Sambil Gelendotan , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Usai Aniaya David, di Polsek Shane Main Gitar, Mario Dandy dan AG Pegangan Tangan Sambil Gelendotan Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, padahal hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Usai Aniaya David, di Polsek Shane Main Gitar, Mario Dandy dan AG Pegangan Tangan Sambil Gelendotan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
“Itu yang bikin saya emosi sekali. Kenapa? Karena saya tahu saat itu kondisi David masih koma, dan saya yakin mereka tahu david di RS, tapi mereka masih bisa-bisanya tertawa, senyum, gandengan, seperti nggak terjadi apa-apa. Itu saya kecewa sekali, kok bisa ya,” kata Natalia sambil menangis saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6).
“Kamu bersalah, kamu tunjukin dong rasa penyesalan bahwa kamu menyiksa anak orang. bukan main gitar,” lanjutnya dengan tangis.
Natalia sendiri adalah istri saksi Rudy Setiawan. Keduanya yakni orang tua temannya David. Pada hari itu, David tengah bermain di rumah Natalia di Pesanggrahan hingga didatangi oleh Dandy dan kawan-kawan.
Sementara itu, pada saat Shane bermain gitar, Dandy terlihat oleh Natalia bergandengan tangan dengan AG. “Ini saya Mario, ini anak pelaku, begini yang mulia, gelendotan. Mengglendot gitu yang mulia, ceweknya (AG, Red) menggelendot ke Marionya,” jelasnya.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Kasus ini bermula dari hubungan asmara Rakyatnesia David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.
Informasi ini pun sampai ke telingan Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.
Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di tempat tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.
Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dikutip dari Jawa Pos