Nasional

Perwira Polri Iptu MIP Diduga Selingkuh, Rekam 12 Video Syur Dengan Janda , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Perwira Polri Iptu MIP Diduga Selingkuh, Rekam 12 Video Syur Dengan Janda Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, meski hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada Tulisan Perwira Polri Iptu MIP Diduga Selingkuh, Rekam 12 Video Syur Dengan Janda ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Perwira Polri berinisial Iptu MIP membuat geger publik. Dia dilaporkan telah melakukan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga membuat video syur dengan seorang janda berinisial AM.

 

MIP yang berdinas di Bareskrim Polri itu dilaporkan langsung ke Div Propam Polri oleh istrinya yang berinisial AHS. Menurut sang istri perselingkuhan, sudah terjadi selama 2 tahun atau sejak 2022.

 

 

AHS menyatakan, perselingkuhan ini diketahui setelah sang suami mendadak mengirim pesan melalui melalui handphone yang menyatakan meminta berpisah. Setelah itu, dia mengadu ke kakak iparnya, dan diminta datang ke Jakarta dari Medan, Sumatera Utara. Kebetulan sang suami memang sedang menempuh pendidikan di PTIK, Jakarta.

 

 

Selama di Jakarta sang istri mengaku tidak tinggal bersama MIP. AHS pun menyatakan sempat menemukan 12 video asusila MIP dengan AM di handphone suaminya.

 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan adanya peristiwa ini. Polri pun menyatakan jika MIP melakukan pelanggaran kode etik.

 

 

“Pemeriksaan telah dilakukan terhadap Iptu. MIP, saudari AHS, dan saudari R merupakan ibu dari saudari AHS, dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Divpropam Polri dan ditemukan cukup bukti bahwa Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, Penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (14/6).

 

 

Hasil dari gelar perkara tersebut, terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari, terhitung dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 oleh Div Propam Polri untuk menjalani sidang KKEP.

 

“Adapun rencana tindak lanjut, Rakyatnesia lain melakukan proses pemberkasan Kode Etik Polri, melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP),” jelas Ramadhan.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button