Tak Banding, Linda dan Anak Buah Teddy Minahasa Jalani Hukuman Mulai Kemarin , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Tak Banding, Linda dan Anak Buah Teddy Minahasa Jalani Hukuman Mulai Kemarin Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Tak Banding, Linda dan Anak Buah Teddy Minahasa Jalani Hukuman Mulai Kemarin ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita resmi menjalani hukuman pidana selama 17 tahun sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal itu terkait dengan keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu yang dikepalai Teddy Minahasa.
Linda akan menjalani hukumannya dengan mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta atau Lapas Pondok Bambu sejak Kamis (8/6) kemarin.
“Iya benar (di Lapas Pondok Bambu),” kata Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/6).
Selain Linda, eksekusi juga dilakukan terhadap empat terdakwa lain, yajtu Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Syamsul Ma’arif, dan Muhammad Nasir alias Daeng.
“Kasranto dan Syamsul Ma’arif ditempatkan di Lapas Salemba, sementara Janto dan M. Nasir ke Lapas Narkoba Cipinang,” jelas Iwan.
Kemudian Syamsul Maarif dan Aiptu Janto divonis 15 tahun penjara. Sementara Muhammad Nasir alias Daeng divonis 9 tahun penjara.
Dikutip dari Jawa Pos