Nasional

Kemendikbudristek Cabut Izin 23 Perguruan Tinggi Swasta, Prodi Tidak Berizin dan Terlibat Jual Beli Ijazah , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Kemendikbudristek Cabut Izin 23 Perguruan Tinggi Swasta, Prodi Tidak Berizin dan Terlibat Jual Beli Ijazah Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada Tulisan Kemendikbudristek Cabut Izin 23 Perguruan Tinggi Swasta, Prodi Tidak Berizin dan Terlibat Jual Beli Ijazah ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Kemendikbudristek menertibkan puluhan perguruan tinggi swasta (PTS) bermasalah. Total ada 52 kampus yang disemprit. Sebanyak 23 di antaranya dijatuhi sanksi terberat, yaitu pencabutan izin operasional.

Data PTS yang dijatuhi sanksi itu disampaikan Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Lukman. Kampus yang dijatuhi sanksi itu berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Paling banyak berasal dari Provinsi Jawa Barat. ”Untuk namanya tidak bisa kami berikan. Hanya gambaran kota dan wilayah,” katanya kemarin (8/6).

Lukman mengatakan, kampus yang disanksi itu berupa universitas dan sekolah tinggi. Sanksi terberat berupa pencabutan izin karena pelanggaran berat. Misalnya, memiliki program studi (prodi) tidak terakreditasi, tapi nekat mengeluarkan ijazah. Kemudian menerbitkan ijazah kepada orang yang tidak berhak atau jual beli ijazah.

Kampus yang merekrut mahasiswa baru dengan tujuan komersial juga masuk kategori pelanggaran berat. Kampus yang dijatuhi hukuman pencabutan izin tidak boleh menggelar kegiatan akademik dan nonakademik. Badan penyelenggara atau yayasan harus menanggung kerugian mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan. Kemudian, jika ada, harus mengembalikan dosen PNS yang diperbantukan ke kampus asalnya.

Baca Juga: Program Kampus Merdeka Perlu Dukung Keberadaan PTS Terpencil

Dia menjelaskan, kampus-kampus nakal itu diketahui dari laporan masyarakat. Sejak Mei tahun lalu, ada 53 pengaduan kasus perguruan tinggi yang masuk ke Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek. Ada yang mengadukan kampus yang menjalankan kuliah fiktif. Ada juga yang melaporkan praktik jual beli ijazah, penyimpangan pemberian beasiswa KIP kuliah, layanan tidak sesuai standar pendidikan tinggi, dan konflik yayasan sehingga perkuliahan tidak kondusif.

Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam turut prihatin atas kasus pencabutan izin operasional PTS tersebut. ”Janganlah tujuan mulia penyelenggara pendidikan tinggi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dicemari manipulasi data,” katanya.

Modus kejahatan lainnya adalah menerbitkan ijazah tanpa proses pembelajaran yang baik. pengajar besar Fakultas Teknik UGM itu juga menyayangkan ada kampus yang sampai jual beli ijazah dan menyelewengkan KIP kuliah. Kejahatan tersebut tentu akan mencemari mahasiswa yang sudah bekerja keras.

Selain itu, merugikan sivitas kampus yang sudah serius menjaga mutu serta mencederai kepercayaan masyarakat pada perguruan tinggi. ”Mari kita jaga marwah pendidikan tinggi untuk memastikan generasi emas lahir dari kampus kita,” katanya. Pejabat yang hobi bersepeda itu menegaskan, Kemendikbudristek tidak akan tinggal diam jika ada laporan masyarakat terkait kampus nakal. Baik kampus negeri maupun swasta.

Nizam juga berpesan agar calon mahasiswa berhati-hati dan cermat dalam memilih perguruan tinggi. Jangan tergiur iming-iming beasiswa atau KIP kuliah. ”Pastikan program studi dan perguruan tinggi pilihan kalian terakreditasi. Lalu, perkuliahan berjalan dengan dosen yang kompeten. Serta, kondisi sarana dan prasarana tersedia sesuai yang dijanjikan dalam prospektus,” jelasnya.

Sejumlah rektor ikut merespons kasus penjatuhan sanksi untuk puluhan kampus itu. Rektor Universitas Terbuka (UT) Ojat Darojat menuturkan, akses pendidikan sampai saat ini menjadi salah satu pekerjaan rumah negara. Angka partisipasi pendidikan tinggi belum setinggi angka partisipasi di jenjang dasar dan menengah. Setiap tahun lulusan pendidikan menengah meningkat. Padahal, kursi atau kapasitas perguruan tinggi tidak naik signifikan atau cenderung stabil.

Baca Juga: Ribuan PTS Bakal Digabung Karena Mahasiswa Kurang Dari 1.000 Orang

Kondisi itu lantas dimanfaatkan oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi. Akibatnya, tujuan pendirian kampus swasta menyimpang. Misalnya, hanya untuk mengeruk uang dengan modus jual beli ijazah. ”Kejadian ini jadi pelajaran kita semua,” kata Ojat Darojat usai penandatanganan kerja sama dengan Perkumpulan Lembaga Personalia Nasional (PLPN) di Kampus UT Tangerang Selatan pada Kamis (8/6). Bukan hanya untuk korban atau pelaku kejahatan tadi, melainkan juga bagi masyarakat umum.

Nasib Dosen dan Mahasiswa Harus Dijamin

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button