Diperiksa Kasus Korupsi BTS, Dirjen Anggaran Kemenkeu Enggan Beri Komentar , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Diperiksa Kasus Korupsi BTS, Dirjen Anggaran Kemenkeu Enggan Beri Komentar Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Diperiksa Kasus Korupsi BTS, Dirjen Anggaran Kemenkeu Enggan Beri Komentar ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo periode 2020-2022 pada Rabu (7/6). Namun, Isa enggan memberikan komentar atas pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan kepada Isa dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat dicecar oleh awak media mengenai kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8 triliun lebih, Isa tak berkomentar.
“Nanti nanti ya,” ucap Isa sambil bergegas memasuki gedung bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Isa sendiri sebelumnya telah 2 kali diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan perdana terjadi pada Selasa (31/1), lalu Senin (6/2).
Baca Juga: Rekayasa Foto Surya Paloh dengan Narasi Kasus Korupsi BTS
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyidik memeriksa 11 saksi terkait kasus BTS ini. Salah satu saksi yang diperiksa, yakni adik Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate (GAP) dan sejumlah pihak swasta.
Sebelumnya, pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate pada 17 Mei 2023 tidak berlangsung lama. Tiba di Gedung Bundar pukul 09.00 WIB, tiga jam kemudian dia sudah meninggalkan kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut. Plate digelandang keluar dengan status sebagai tersangka.
Saat meninggalkan Gedung Bundar, Plate sudah mengenakan rompi tahanan Kejagung. Dua tangannya diborgol. Tanpa sedikit pun berkomentar kepada awak media, Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan. ”Kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan (Plate, Red) diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi,” ungkap Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi.
Baca Juga: Kasus Andhi Pramono jadi Pintu Masuk KPK Usut Dugaan Korupsi Pejabat Bea Cukai Lain
Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo tahun anggaran 2020–2022. Kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun. Oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung, Plate ditetapkan tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi.
Dikutip dari Jawa Pos