Mario Dandy: Mending Gua Pukulin David, Dibanding Harus Lapor ke Hukum , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Mario Dandy: Mending Gua Pukulin David, Dibanding Harus Lapor ke Hukum Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Mario Dandy: Mending Gua Pukulin David, Dibanding Harus Lapor ke Hukum ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Di dalam mobil Dandy secara jelas menyampaikan kepada Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan hendak memukuli David. Hal itu Dandy ucapkan setelah mendengar AG mengakui kepada Shane mendapat pelecehan seksual dari David.
Dandy, Shane dan AG kemudian melanjutkan perjalanan menuju Perumahan Green Permata Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. David diketahui tengah berada di sana.
Kasus ini bermula dari hubungan asmara Rakyatnesia David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.
Informasi ini pun sampai ke telingan Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.
Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di tempat tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.
Mario Dandy didakwa melanggar Pasal primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dikutip dari Jawa Pos