Rakyatnesia – Bilangnya Mau Melayat, Mario Dandy Tak Tahu AG Ternyata Pergi dengan David Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Bilangnya Mau Melayat, Mario Dandy Tak Tahu AG Ternyata Pergi dengan David ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Terdakwa Mario Dandy Satriyo disebut tak mengetahui anak AG pergi dengan Cristalino David Ozora pada 17 Januari 2023. Dandy tahunya AG memberi kabar hendak melayat ke wilayah Bintaro Sektor 9, Tangerang Selatan, namun setelah itu tidak ada kabar lagi.
Dandy baru tahu AG pergi dengan David dari mantan Dandy, Anastasia Pretya Amanda. Saat itu Dandy dan Amanda bertemu langsung di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
“Bahwa pada tanggal 30 Januari 2023, sekira pukul 00.45 WIB, Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy diminta datang ke Bar The ALPHA daerah Kemang, Jakarta Selatan oleh Saksi Anastasia Pretya Amanda untuk memberitahukan informasi tentang Anak Saksi AG,” ujar Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Amanda kemudian menyampaikan kepada Dandy mendapat informasi jika AG telah dilecehkan oleh David. Dandy pun mulai emosi sejak saat itu.
“Den, AG pernah ngilang nggak?,” ucap jaksa menirukan perkataan Amanda.
“Oh hari Kamis yang tanggal 17 Januari ya?,” ucap jaksa menirukan Dandy.
“AG bilang ngabarin ke saya mau melayat ke rumah temannya di Bintaro Sektor 9. Tapi dari pulang sekolah sampai sekarang dia nggak ngabari sama sekali,” kata jaksa menirukan perkataan Mario.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Kasus ini bermula dari hubungan asmara Rakyatnesia David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.
Informasi ini pun sampai ke telingan Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.
Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di tempat tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.
Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dikutip dari Jawa Pos