Nasional

Tertekan Psikologisnya, Hakim Kabulkan Shane Dipisah Sel Dengan Mario Dandy , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Tertekan Psikologisnya, Hakim Kabulkan Shane Dipisah Sel Dengan Mario Dandy Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, padahal sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Tertekan Psikologisnya, Hakim Kabulkan Shane Dipisah Sel Dengan Mario Dandy ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Pengacara Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Happy Sihombing meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar memisahkan ruang penahanan kliennya dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo. Keduanya diketahui berada di dalam satu sel di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. 

 

Happy mengatakan, permintaan ini diajukan karena Shane berada dalam tekanan sosial maupun psikologis dari Dandy. Sehingga untuk menjaga independensi Shane, diminta agar dipisah dari Dandy.

 

“Demi keamanan Shane dan agar Shane tidak terpengaruh dan adanya penekanan sosial dan psikologis yang bisa mempengaruhi Shane, maka kami mohon kiranya ada pemisahanan ruangan tahanan dari terdakwa Mario,” kata Happy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

 

 

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pun memutuskan mengabulkan permintaan tersebut. Keputusan diambil setelah majekis hakim berdiskusi.

 

“Permohonan saudara dikabulkan,” ucap Hakim Alimin.

 

Selanjutnya pengadilan akan mengeluarkan ketetapan tertulis seperti permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Surat tersebut nantinya akan diserahkan kepada pihak Lapas.

 

Diketahui, Shane Luka Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa turut serta melakukan penganiayaan berat kepada Cristalino David Ozora. Kasus penganiayaan ini telah direncanakan oleh Mario Dandy Satriyo. 

 

“Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane beserta Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan yang dilakukan dengan terencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

 

Kasus ini bermula dari hubungan asmara Rakyatnesia David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.

 

Informasi ini pun sampai ke telingan Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.

 

Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di tempat tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy. 

 

Perbuatan Shane melanggar dakwaan primer pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider pasal 355 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat (2) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button