NasDem Akan Ajukan Praperadilan Bantu Johnny G Plate Lepas dari Jeratan Hukum , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – NasDem Akan Ajukan Praperadilan Bantu Johnny G Plate Lepas dari Jeratan Hukum Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel NasDem Akan Ajukan Praperadilan Bantu Johnny G Plate Lepas dari Jeratan Hukum ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Menurut Willy, saat ini partainya masih mencalonkan Johnny Plate sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg). Mengingat, pihaknya akan menempuh upaya hukum praperadilan.
“Ya kan kalau praperadilan asumsinya kan masih tetap jalan, masih tetap,” tegas Willy.
Johnny Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.
Johnny G. Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dikutip dari Jawa Pos