Deretan Aset Milik Rafael Alun yang Disita KPK Diduga Hasil Korupsi , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Deretan Aset Milik Rafael Alun yang Disita KPK Diduga Hasil Korupsi Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Deretan Aset Milik Rafael Alun yang Disita KPK Diduga Hasil Korupsi ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Aset kekayaan yang disita itu berupa mobil mewah hingga motor gede (moge).
Adapun aset yang telah disita itu di antaranya dunia unit mobil mewah jenis Toyota camry dan Toyota Landcruiser di Solo Jawa Tengah. Penyitaan itu dilakukan di berbagai daerah, yakni Solo Jawa Tengah, Jogjakarta, serta Simprug, Blok M, dan Meruya DKI Jakarta.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK telah menyita dua unita mobil yakni Toyota Camry dan Toyota Landcruiser. Kedua aset berupa kendaaraan itu disita penyidik KPK di Solo, Jawa Tengah.
“Tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota camry dan Landcruiser di kota Solo Jateng,” ucap Ali, Rabu (31/5) kemarin.
Selain itu, tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede bermerk Triumph 1200cc. Penyitaan satu unit moge itu disita penyidik dari wilayah Jogjakarta.
Lembaga antirasuah juga turut menyita tanah dan bangunan yang berlokasi di beberapa wilayah ibu kota Jakarta.
“Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat,” ungkap Ali.
“Kami juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud,” ucap Ali.
Jeratan TPPU ini setelah KPK terlebih dahulu menetapkan Rafael Alum sebagai tersang penerima gratifikasi. KPK menduga Rafael menerima gratifikasi senilai USD 90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar. Penerimaan itu melalui salah satu perusahaan milik Rafael, PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Dikutip dari Jawa Pos