Raden Indrajana Hadirkan Saksi Meringankan, Mantan Istri Ngaku Tak Kenal , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Raden Indrajana Hadirkan Saksi Meringankan, Mantan Istri Ngaku Tak Kenal Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, meski sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Raden Indrajana Hadirkan Saksi Meringankan, Mantan Istri Ngaku Tak Kenal ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Usai persidangan Kuasa Hukum mantan istri dan anak Indrajana, Masayu Donny Kertopati mengatakan, saksi yang dihadirkan dianggap tidak membahas secara langsung kasus penganiayaan ini. Sehingga keterangan dianggap tidak relevan.
“Ya barusan saja menghadirkan saksi meringankan dari terdakwa. Cuma kalau kami perhatikan keterangan dari saksi meringankan ini justru tidak relevan sekali dengan perkara yang ada,” kata Donny.
“Kita disini sedang memeriksa bahwa pidana tindak kejahatan artinya kewajiban orang tua tidak menjadi justifikasi seorang orang tua tidak melakukan kejahatan jadi saya pikir tidak akan memengaruhi dan atau tidak meringankan si terdakwa,” jelasnya.
“Menurut pengakuannya seperti itu tapi saya pastikan 100 persen tidak, karena saya pernah hidup dengan terdakwa 14 tahun jadi saya tahu kalau saksi itu yang dihadirkan tidak mengetahui apapun, tidak kami kenal bahkan terdakwa sendiri juga tidak kenal,” ucap Evelyne.
Sebelumnya, Raden Indrajana Sofiandi (RIS) diduga melakukan kekerasan kepada mantan istrinya KEY dan kedua anaknya KR, 10, dan KA, 12, di Tebet, Jakarta Seletan.
Atau Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dikutip dari Jawa Pos