Nasional

Gunakan Paspor Palsu, WNA Mesir dan Nigeria Diringkus Petugas Imigrasi , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Gunakan Paspor Palsu, WNA Mesir dan Nigeria Diringkus Petugas Imigrasi Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Gunakan Paspor Palsu, WNA Mesir dan Nigeria Diringkus Petugas Imigrasi ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap dua warga negara asing (WNA) dari Mesir dan Nigeria. Keduanya ditangkap karena menggunakan paspor palsu, dikutip dari Rakyatnesia.

“Kami sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua WNA itu kepada Kejaksaan Negeri Badung,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Kamis (1/6).

Baca Juga: 76 Tahun Gerakan Pemuda Marhaenis, Emir Moeis Sebut Kebangkitan Kaum Nasionalis Marhaenis

Dua pelaku laki-laki itu yakni WNA dari Mesir berinisial MSH berusia 37 tahun dan YBI dari Nigeria berusia 25 tahun.

Sugito menambahkan keduanya ditangkap pada waktu yang berbeda dan keterkaitan keduanya saat ini sedang didalami petugas.

MSH ditangkap pada Selasa (16/5) saat pemeriksaan keimigrasian di terminal keberangkatan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Juga: Agus Tiyadi dan Dendi Syaimam Retas Situs ITS dan Pemprov Jatim, Ubah Tampilan Website Jadi Situs Judi Online

Petugas Imigrasi saat itu ragu terhadap keaslian paspor yang digunakan oleh MSH, kemudian melakukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan pada lab mini imigrasi, petugas menyakini paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu.

“MSH kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Sugito.

Baca Juga: Permintaan Aji Santoso Sebelum Persebaya Mengikuti Kompetisi Liga 1

Sedangkan YBI ditangkap pada 17 Mei 2023 yang berawal dari kecurigaan petugas maskapai di meja pelaporan penumpang (check-in) terhadap paspor yang digunakan YBI.

Petugas maskapai kemudian berkonsultasi dengan petugas Imigrasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan lab mini imigrasi, petugas imigrasi menyakini paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan gelar perkara pada 25 Mei 2023 yang dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito.

Baca Juga: Beri Kenyamanan Jemaah Haji di Tanah Suci, Ini 4 Layanan Baru di Arafah dan Mina

Hasilnya, dua kasus itu dilanjutkan ke proses penyidikan karena sudah mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana keimigrasian.

“Selain paspor yang bersangkutan, kami juga didukung beberapa bukti kuat Rakyatnesia lain berupa surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya yang menyatakan bahwa MSH bukan merupakan WN Amerika Serikat dan paspor Amerika Serikat yang digunakan MSH bukan merupakan milik MSH,” imbuh Sugito.

Atas perbuatannya, MSH dan YBI diduga melanggar pasal 119 ayat 2 tentang dokumen perjalanan palsu sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga: Ayah Pembunuh Bayi di Gresik Browsing di Internet Cara Membunuh Anak dengan Cepat

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu memberikan apresiasi kepada petugas imigrasi atas ketelitian dan kecermatan-nya dalam pemeriksaan keimigrasian sehingga mampu mengungkap penggunaan paspor palsu oleh WNA.

“Apresiasi kepada petugas kami di bandara yang cermat dan teliti dalam melakukan pemeriksaan keimigrasian sehingga mampu mengungkap penggunaan paspor palsu,” ujarnya.

Saat ini, kedua WNA itu sedang diperiksa lebih lanjut dan ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button