Nasional

Advokat Sebut Pernyataan Denny Indrayana Ini Bisa jadi Senjata Makan Tuan , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Advokat Sebut Pernyataan Denny Indrayana Ini Bisa jadi Senjata Makan Tuan Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Advokat Sebut Pernyataan Denny Indrayana Ini Bisa jadi Senjata Makan Tuan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Pengacara Muannas Alaidid tak mempermasalahkan pernyataan Denny Indrayana perihal Mahkamah Konstitusi bakal memutuskan sistem Pemilu Proporsional Tertutup. Namun ada pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM di era SBY yang dinilai bisa membuat gaduh dan layak dibawa ke ranah hukum, dikutip dari POJOK SATU.

Pernyataan yang dimaksud bisa dibawa ke ranah hukum, yaitu, “Info tersebut menyatakan kompetisi putusan 6 berbanding 3 dissenting“.

“Pernyataan ini gaduh dan bahaya layak dibawa ke ranah hukum,” kata Muannas dalam keterangannya, Kamis (1/6).

Baca Juga: Usai Bakar Alat Berat di Kepulauan Yapen, OTK Sengaja Tinggalkan Bendera Bintang Kejora

Sebagai seorang pengacara, Muannas mendesak penyidik segera melakukan penyelidikan terkait unggahan Denny di akun Twitter-nya itu.

Akan tetapi, kata dia, bila tidak segera dilakukan penyelidikan, maka pihaknya akan melaporkan Denny.

Baca Juga: Malas Terbawa-bawa, Nindy Ayunda Berharap Kasus Dito Mahendra Segera Selesai

“Bila enggan melakukan penyelidikan, kita inisiatif aja buat laporan polisi sesuai ketentuan yang disangkakan,” tegasnya.

Baca Juga: Respons Antonio Dedola Usai Dituduh Punya Hubungan Spesial dengan Putri Nikita Mirzani

Atas unggahan tersebut, Denny Indrayana bisa dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan Pasal 14 ayat (1) dan (2) atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 112 KUHP.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button