Kerja Sama Bilateral yang Baik Tingkatkan Pelindungan bagi Pekerja Migran , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Kerja Sama Bilateral yang Baik Tingkatkan Pelindungan bagi Pekerja Migran Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Kerja Sama Bilateral yang Baik Tingkatkan Pelindungan bagi Pekerja Migran ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementeriaan Ketenagakerjaan mengemukakan pentingnya kerja sama bilateral yang baik Rakyatnesia negara asal dan negara tujuan penempatan pekerja migran.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengatakan, kerja sama bilateral yang baik akan menjadi perangkat untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja migran.
“Kami percaya bahwa kerja sama bilateral yang baik Rakyatnesia negara asal dan negara tujuan akan meningkatkan pelindungan bagi pekerja migran di negara tujuan,” kata Wamenaker pada Dialog Pejabat Senior Asia-Gulf Cooperation Council (GCC) di Taguig, Filipina, Rabu (31/5/2023).
Baca Juga: Kemnaker Gencar Sosialisasi Program Jamsostek bagi Pekerja BPU
Wamenaker menyatakan, kerja sama bilateral tersebut dapat diterjemahkan dengan perjanjian bilateral, seperti penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang mendukung dan memastikan praktik migrasi yang aman, teratur, dan memfasilitasi perekrutan yang adil dan etis.
“Yang lebih penting lagi, di bawah MoU tersebut harus ada kontrak kerja standar yang sesuai dengan standar ILO yang mencakup jam kerja, jam istirahat, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, cuti dan hari libur, dan sebagainya,” ucapnya.
“Kontrak kerja standar terpadu ini penting, sehingga harus dibuat dan ditentukan oleh kedua pemerintah, yakni pemerintah darinegara asal dan pemerintah negara tujuan,” imbuhnya.
Dikutip dari Jawa Pos