PDIP Tanggapi Santai Soal 8 Fraksi di DPR yang Meminta MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – PDIP Tanggapi Santai Soal 8 Fraksi di DPR yang Meminta MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel PDIP Tanggapi Santai Soal 8 Fraksi di DPR yang Meminta MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Â
Rakyatnesia.com – Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menilai, pernyataan bersama delapan partai politik di parlemen berisi peringatan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan perkara terkait sistem pemilu sebagai pernik-pernik karena para legislator memahami rambu peraturan perundangan.
“Saya pikir apa yang disampaikan oleh kawan-kawan tidak akan sejauh itu lah, kawan-kawan kan ngerti rambu-rambunya. Itu hanya pernik-pernik dari kawan-kawan saja,” kata Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (31/5).
Dia juga menyinggung pernyataan Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman yang duduk di Komisi III DPR RI saat konferensi pers bersama, Selasa (30/5), terkait kewenangan penganggaran DPR apabila MK bersikeras dalam memutuskan gugatan tentang sistem kepemiluan.
“Karena seperti Bapak Habib menyampaikan itu hanya pernik-pernik saja. Pak Habib itu kan orang yang pakar di bidang hukum. Pasti tidak akan melampaui undang-undang yang sudah ada di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Said meyakini bahwa para legislator tersebut pada akhirnya tidak akan menggunakan kewenangannya untuk merevisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi apabila mengeluarkan putusan terkait sistem proporsional tertutup.
“Saya tidak punya keyakinan akan seperti itu,” ucapnya.
Baca Juga: 7 Jam Diperiksa KPK, Sekjen DPR Indra Iskandar Berlarian saat Keluar Gedung
Baca Juga: Waketum Persis Dukung Kewenangan Kejagung Diperkuat
Dia pun mengingatkan bahwa apapun yang menjadi putusan MK nantinya maka bersifat final dan mengikat.
“Kami ingin secara bersama sama kolektif di DPR itu memandang keputusan MK yang final. Endingnya itu kan enggak bisa ditolak, langsung tidak bisa diganggu gugat karena keputusannya mengikat,” tuturnya.
Menurut dia, pernyataan bersama delapan fraksi parlemen itu menyiratkan penantian akan putusan MK terkait sistem pemilu.
“Kalau saya melihatnya apa yang jadi concern kawan-kawan di DPR bahwa semua menanti keputusan Mahkamah Konstitusi, apakah terbuka dan tertutup, suasana kebatinannya sama Rakyatnesia kawan-kawan di DPR dengan kami semua sama,” katanya.
Untuk itu, Said mengajak agar publik bersepakat untuk mengawal jalannya pemilu yang damai, sejuk, sehat, serta kualitasnya meningkat.
Dikutip dari Jawa Pos