Nasional

Presiden Jokowi Perintahkan Restrukturisasi Satgas Pemberantasan TPPO , Kabar Indonesia

RakyatnesiaPresiden Jokowi Perintahkan Restrukturisasi Satgas Pemberantasan TPPO Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, meski sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Presiden Jokowi Perintahkan Restrukturisasi Satgas Pemberantasan TPPO ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Presiden RI Joko Widodo memerintahkan dilakukan restrukturisasi terhadap Satuan Tugas Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dikutip dari Rakyatnesia.

Presiden menyampaikan hal itu selepas memperoleh laporan dari Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam rapat internal mengenai pemberantasan TPPO.

Baca Juga: Ketua Umum PSSI Erick Thohir: Jangan Gentar dengan Nama Besar Argentina

“Tadi Pak Benny melapor kepada Presiden pada satu tahun saja mayat yang pulang karena tindak pidana perdagangan orang itu mencapai 1.900 lebih,” kata Mahfud kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/5), selepas mengikuti rapat.

Mahfud menambahkan bahwa data terbaru bahkan menemukan sedikitnya 55 orang pekerja migran Indonesia asal Nusa Tenggara Timur kembali ke Tanah Air dalam keadaan meninggal dunia sepanjang Januari hingga Mei 2023.

Baca Juga: Long Weekend, Belasan Ribu Orang Bakal Tinggalkan Surabaya Pakai Kereta Api

“Oleh sebab itu, Presiden tadi menyatakan melakukan restrukturisasi Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang,” katanya.

Selain itu, Presiden Jokowi juga memerintahkan agar ditempuh langkah-langkah cepat dalam satu bulan ke depan dari segenap jajaran aparat pemerintah terkait TPPO.

Baca Juga: Indonesia Berbagi Tentang Pengalaman Biaya Rekrutmen dan Mobilitas Tenaga Kerja

“Ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara, kepolisian, TNI, dan aparat-aparat pemerintah lain itu bertindak cepat dan hadir,” ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyampaikan bahwa lembaganya dalam tiga tahun terakhir telah menangani sekira 94.000 orang pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari negara-negara Timur Tengah dan Asia.

Baca Juga: Disomasi Rizky Pahlevi Buntut Kasus Video Syur Rebecca Klopper, Marissya Icha Tak Gentar

Dari jumlah tersebut, sekitar 90 persen di antaranya berangkat secara tidak resmi dan diyakini diberangkatkan oleh sindikat penempatan pekerja migran ilegal.

“Kemudian jenazah kurang lebih 1.900. Artinya setiap hari rata-rata dua peti jenazah masuk Tanah Air. Sama, 90 persen adalah mereka yang dulu berangkat secara tidak resmi, korban penempatan sindikat ilegal,” ujar Benny.

Baca Juga: Tiket Indonesia vs Argentina Lebih Murah dari Coldplay, Satu KTP Cuma Boleh Beli Dua

Pemerintah saat ini mengatur upaya pencegahan dan penanganan TPPO melalui Peraturan Presiden RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button