Nasional

Terbukti Jual Barang Bukti Narkoba, Teddy Minahasa Dipecat , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Terbukti Jual Barang Bukti Narkoba, Teddy Minahasa Dipecat Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada Tulisan Terbukti Jual Barang Bukti Narkoba, Teddy Minahasa Dipecat ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Div Propam Polri telah selesai menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) untuk Irjen Pol Teddy Minahasa. Hasilnya Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus penjualan barang bukti narkoba.

Baca Juga: PGN Gelar RUPS Tahunan, Terus Upayakan Lanjutkan Program Kerja yang Diagendakan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, hasil sidang menyatakan bahwa Teddy melakukan perbuatan tercela. Sehingga majelis menjatuhkan sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).

Menanggapi putusan tersebut, Teddy menyatakan banding. “Pelanggar menyatakan banding,” jelas Ramadhan.

Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman pidana seumur hidup atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman dalam persidangan, Selasa (9/5).

Menurut hakim, Teddy telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari lima kg.

Baca Juga: Warga Apartemen di Kemayoran Ingin Pemkot Awasi Pengelola Hunian

“Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Hakim. (*)

 

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button