Meski Fisiknya Bagus, Pengacara Sebut David Belum Sembuh , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Meski Fisiknya Bagus, Pengacara Sebut David Belum Sembuh Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, meski sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Meski Fisiknya Bagus, Pengacara Sebut David Belum Sembuh ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
“Kalau ada yang bilang David ini sudah sembuh, sudah baik, itu nggak benar,” kata Mellisa kepada wartawan, Selasa (30/5).
Mellisa mengatakan, baru-baru ini David juga telah menjalani tindakan medis. Ada bekas jahitan yang masih jelas akibat tindakan medis tersebut. Namun, Mellisa tak merinci tindakan mengenai medis yang diberikan.
“Jadi David secara keseimbangannya belum normal ya. Kita harus ingat dia didiagnosa oleh dokter Diffuse axonal injury (DAI) stage 2. yang dihajar otak. Bagaimana otak atau trauma yang belum kembali ini dianggap sudah sembuh,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mellisa menyampaikan, kondisi fisik David memang tidak terlihat sakit. Sebab, saat penganiayaan, David mendapat serangan hanya di area kepala. Sehingga wajar, fisiknya terlihat bugar.
“Tetapi apakah dia bisa berjalan dengan normal, berfikir dengan sempurna, ya bahkan kami komunikasi dengan KPPPA pun mereka sampaikan mundurnya fungsi otak itu sudah masuk ke disabilitas. Nanti ahli yang akan membuktikan,” pungkasnya.
“Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5).
Dalam perkara ini, Mario Dandy Satriyo dikenakan Pasal primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.
Dikutip dari Jawa Pos