Praperadilan Hasbi Hasan, MAKI: Jika Ingin Menang, KPK Harus Bisa Membuktikan Ada Bukti , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Praperadilan Hasbi Hasan, MAKI: Jika Ingin Menang, KPK Harus Bisa Membuktikan Ada Bukti Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, meski sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Praperadilan Hasbi Hasan, MAKI: Jika Ingin Menang, KPK Harus Bisa Membuktikan Ada Bukti ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mudah menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Hasbi Hasan sendiri tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hingga melayangkan gugatan praperadilan.
“Terus terang saja ini berat bagi KPK untuk menghadapi praperadilan. Ini bukan saya melemahkan KPK, bukan, dengan maksud supaya KPK siap dengan peringatan saya ini. Sehingga nanti tidak kalah,” kata Boyamin saat dikonfirmasi, Senin (29/5).
Dikatakan Boyamin, KPK sendiri harus memastikan memiliki bukti kuat Hasbi terlibat peristiwa hukum. Hal itu untuk meyakinkan hakim praperadilan bahwa penetapan tersangka tersebut sesuai ketentuan hukum.
Dijelaskan Boyamin, KPK harus bisa membuktikan peristiwa yang berkaitan Rakyatnesia Hasbi dan tersangka lainnya, mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Dadan diduga menjadi jembatan penghubung Rakyatnesia pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Hasbi.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Masih Kaji Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK
“Karena KPK harus menang, maka harus bisa membuktikan bahwa ada bukti yang menyambungkan Dadan, Tanaka dan Hasbi Hasan. Kalau tidak ya berat, menyambungkan itu apakah ada pembicaraan atau sadapan begitu,” ucapnya.
Boyamin juga menilai, KPK tidak percaya diri terhadap proses hukum Hasbi. Hal ini terlihat dari tidak ditahannya Hasbi.
“Saya khawatir ini bentuk tidak percaya diri KPK karena ya alat buktinya agak tipis gitu. Tapi mungkin ya apa pertimbangannya KPK sudah berani menetapkan tersangka?,” ungkapnya.
Sementara itu, KPK telah memastikan penetapan tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Hal itu merespons langkah Hasbi yang mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jaksel karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip dari Jawa Pos