Nasional

Denny Indrayana Ngaku dapat Bocoran Sistem Pemilu Kembali ke Proporsional Tertutup, Begini Respons MK , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Denny Indrayana Ngaku dapat Bocoran Sistem Pemilu Kembali ke Proporsional Tertutup, Begini Respons MK Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, padahal sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Denny Indrayana Ngaku dapat Bocoran Sistem Pemilu Kembali ke Proporsional Tertutup, Begini Respons MK ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

 

 

 

Rakyatnesia.com – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengaku mendapat kabar bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menetapkan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup. Menurut Denny, masyarakat sebagai pemilih hanya akan memilih gambar partai politik pada pemilu legislatif (Pileg).

 

 

Denny menduga, putusan sistem pemilu itu akan terdapat perbedaan pendapat hakim konstitusi atau dissenting opinion. Ia menyebut, komposisi itu berbanding enam dan tiga dari sembilan hakim konstitusi.

 

“Info tersebut menyatakan, komposisi putusan enam berbanding tiga dissenting,” ucap Denny.

 

Saat dikonfirmasi Rakyatnesia.com terkait sumber informasi yang diperolehnya itu, kata Denny, dipastikan bisa dipertanggungjawabkan kredibilitasnya. Namun, Denny enggan membocorkan informannya itu. Ia memastikan, sumbernya bukan dari hakim konstitusi.

 

“Tentunya saya sangat yakin kredibilitasnya,” tegas Denny.

 

Ia pun menyebut, sistem pemilu proporsional tertutup akan kembali ke zaman orde baru. Sehingga, masyarakat sebagai pemilih hanya ditawarkan gambar parpol.

 

“Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba, otoritarian dan koruptif,” cetus Denny.

 

Merespons ini, juru bicara MK Fajar Laksono menampik pernyataan Denny Indrayana itu. Menurut Fajar, MK baru akan mendengar kesimpulan gugatan sistem pemilu dari para pihak terkait, pada Rabu (31/5).

 

“Silakan tanya mendalam kepada yang bersangkutan. Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin dalam perkara tersebut, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak,” ucap Fajar. 

 

 

Menurut Fajar, berdasarkan persidangan dan dokumen-dokumen perkara, baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam rapat permusyawaratan hakim.

 

“Selanjutnya, kalau putusan sudah siap, akan diagendakan sidang pengucapan putusan. Begitu alurnya,” pungkas Fajar.

 

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button