Mario Dandy Pakai Jasa Pengacara Bharada E Untuk Hadapi Persidangan , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Mario Dandy Pakai Jasa Pengacara Bharada E Untuk Hadapi Persidangan Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Mario Dandy Pakai Jasa Pengacara Bharada E Untuk Hadapi Persidangan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Tersangka Mario Dandy Satriyo memutuskan menggunakan jasa pengacara Andreas Nahot Silitonga menggantikan pengacara lama. Andreas sebelumnya menjadi pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunhhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Setelah tahap dua inilah. Jadi pas dulu masa pergantian. Sebelum berkas lengkap pokoknya lagi tahap proses dua ini,” kata Andreas kepada wartawan, Sabtu (27/5).
Andreas tak banyak berkata mengenai pembicaraan dengan Dandy. Dia hanya memastikan fokus pada proses persidangan yang akan digelar tak lama lagi.
“Kita fokus bicara masalah materi, (Yang dikeluhkan Mario) nggak ada,” jelasnya.
Baca Juga: Tiga Bulan Pertama 2023, Hankook Tire Cetak Laba Operasi Rp 2,15 Triliun
Andreas menuturkan, tim kuasa hukum tengah mempelajari penjeratan pasal kepada Dandy. “Kalau penganiayaannya itu kita sudah tidak ada perdebatan lagi, di sana karena nanti kita juga akan mempersiapkan fakta-fakta dan saksi juga yang akan memperkuat,” tegasnya.
Diketahui, Kejati DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora telah lengkap atau P21. Dengan begitu, Kejati segera mendaftarkan Dandy dan Shane untuk proses persidangan.
“Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5).
Dalam perkara ini, Mario Dandy Satriyo dikenakan Pasal primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Sandhy Sondoro hingga Erwin Gutawa Meriahkan Konser Harmonature di Bulgaria
Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.
Â
Dikutip dari Jawa Pos