Nasional

Kasus Dugaan Pencabulan Dandy ke AGH Naik Sidik, Polisi Jadwalkan Periksa Saksi , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Kasus Dugaan Pencabulan Dandy ke AGH Naik Sidik, Polisi Jadwalkan Periksa Saksi Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada Tulisan Kasus Dugaan Pencabulan Dandy ke AGH Naik Sidik, Polisi Jadwalkan Periksa Saksi ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Polda Metro Jaya telah menaikan status perkara dugaan pencabulan oleh Mario Dandy Satriyo kepada anak AG ke tahap penyidikan. Penyidik pun mulai menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi.

 

“Langkah berikut, adalah melakukan pemeriksaan saksi saksi secara pro justitia. Dan melakukan beberapa tindakan hukum dalam rangka persesuaian beberapa alat bukti sebelum menetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (27/5).

 

Trunoyudo belum merinci siapa saja yang akan diperiksa sebagai saksi. Namun, salah satunya adalah AG sendiri sebagai pelapor. “Termasuk AGH saksi korban (yang akan diperiksa),” jelasnya.

 

 

Diketahui, Mario Dandy Satriyo terancam kembali terjerat kasus baru. Sebab, laporan anak AG terhadap Dandy atas dugaan pencabulan telah dinaikan ke tahap penyidikan.

 

“Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini. Dan setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses Penyelidikan ke proses Penyidikan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (27/5).

 

Penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar

 

Apabila penyidik menemukan bukti cukup, bukan tidak mungkin, Dandy sebagai terlapor kembali menjadi tersangka kasus pencabulan. Namun, sampai saat ini Dandy masih sebatas saksi.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button