Nasional

Komnas Perempuan dalami Adanya Dugaan Kriminalisasi Kasus KDRT di Depok , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Komnas Perempuan dalami Adanya Dugaan Kriminalisasi Kasus KDRT di Depok Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Komnas Perempuan dalami Adanya Dugaan Kriminalisasi Kasus KDRT di Depok ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Komnas Perempuan tengah mendalami adanya dugaan kriminalisasi terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi pada seorang warga Depok bernama Putri Balqis. Hal itu dilakukan usai Putri dijadikan tersangka karena dilaporkan suaminya dengan dugaan yang sama. 

“Kami masih mendalami kronologis dan fakta yang dilaporkan untuk memastikan apakah ada kesalahan penerapan hukum atau tidaknya,” kata Komisioner Komnas Perempuan Dewi Kanti saat dihubungi Rakyatnesia.com, Jumat (26/5).

 

“Sehingga terjadi kriminalisasi pada korban, karena adanya saling lapor Rakyatnesia korban dan pelaku,” imbuhnya.

 

Namun begitu, ia menegaskan bahwa kasus ini sudah dicatat sebagai pengaduan yang diterima oleh Komnas Perempuan dan akan ditindaklanjuti bersama dengan pihak-pihak terkait.

 

“Kasus tesebut telah dicatat sebagai pengaduan yang diterima Komnas Perempuan sebagai bentuk kekerasan berbasis gender dalam ranah privat rumah tangga (KDRT),” tegas Dewi.

 

Sebelumnya, Polres Metro Depok telah menetapkan suami-istri sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Keduanya dinaikan status hukumnya karena dianggap memenuhi unsur pidana.

 

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, persoalan ini bermula saat pasangan suami istri ini terlibat pertengkaran pada 26 Februari 2023. Kemudian sang suami melakukan KDRT kepada istrinya, tapi sang istri balik membalas dengan kekerasan juga.

 

“Sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan, sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami,” kata Yogen di Polres Metro Depok, Rabu (24/5).

 

 

Suami kemudian membalas lagi istrinya dengan pemukulan. Setelah pertengkaran, keduanya saling laporan atas kasus KDRT.

 

“Untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri. Akhirnya terjadi saling lapor di Polres Metro Depok, yang mana sang istri melapor duluan dan suaminya melapor kemudian,” jelas Yogen.

 

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button