KPK Minta Sekretaris MA Hasbi Hasan Kooperatif Jalani Proses Hukum , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – KPK Minta Sekretaris MA Hasbi Hasan Kooperatif Jalani Proses Hukum Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan KPK Minta Sekretaris MA Hasbi Hasan Kooperatif Jalani Proses Hukum ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, hadir memenuhi panggilan tim penyidik, Rabu (24/5). Hal ini setelah Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang, yang seharusnya Hasbi Hasan diperiksa pada Rabu (17/5) lalu. Namun, pejabat di lingkungan lembaga kekuasaan kehakiman itu mangkir dari panggilan KPK.
“Sesuai dengan konfirmasi yang disampaikan para tersangka pada tim penyidik, benar Rabu (24/5) para Tersangka akan hadir digedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (24/5).
Baca Juga: Sudah Menipu, Pasutri Ini Jual Tiket Konser Coldplay 2 Kali Lipat Harga Normal
Hasbi Hasan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Karena itu, KPK mengimbaunya untuk kooperatif. “Kami ingatkan para tersangka dimaksud, kooperatif hadir sesuai dengan komitmen yang disampaikan tersebut,” tegas Ali.
Penetapan tersangka terhadap hakim agung dilingkungan MA, setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 malam. KPK menduga, Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang senilai Rp 2,2 miliar untuk memuluskan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
KPK kemudian menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu tersangka dalam kasus ini merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD) dan panitera pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu (ETP).
Baca Juga: PRSI Kucurkan Bonus untuk Peraih Medali SEA Games 2023 Kamboja
Selain Sudrajad dan Elly, delapan tersangka lainnya yakni, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; PNS MA, Redi (RD); dan PNS MA, Albasri (AB). Kemudian, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka. Gazalba diduga menerima suap sebesar USD 202.000 atau setara Rp 2,2 miliar.
Dalam pengembangan kasusnya, KPK kemudian menetapkan hakim yustisial atau panitera pengganti kamar perdata pada Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo sebagai tersangka. KPK menduga Edy menerima suap senilai Rp 3,7 miliar. Penerimaan suap itu diduga terkait pengurusan perkara kasasi di MA.
Suap itu diduga terkait pengurusan kasasi Yayasan RS Sandi Karsa Makassar yakni Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melawan PT. Mulya Husada Jaya. Kekinian, KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan pihak swasta Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.
Dikutip dari Jawa Pos