Nasional

Bos Maspion Group Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Bupati Sidoarjo , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Bos Maspion Group Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Bupati Sidoarjo Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada artikel Bos Maspion Group Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Bupati Sidoarjo ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

 

 

Rakyatnesia.com – Direktur Utama PT. Indal Alumunium Industry serta bos Maspion Group Alim Markus, bungkam usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/5). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.

 

Pantauan Rakyatnesia.com, Alim keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.50 WIB. Ia telah diperiksa sekitar tiga jam lamanya, sejak kedatangan Alim pada 09.40 WIB.

 

Alim seharusnya menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (22/5) lalu. “Saksi (Alim) tidak hadir dan konfirmasi untuk hadir pada Rabu (24/5) di Gedung Merah Putih KPK,” tegas Ali.

 

Sebelumnya, KPK kembali menjebloskan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ke rumah tahanan negara (rutan). Dia kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

 

Saiful diduga menerima gratifikasi dengan nilai fantastis mencapai Rp 15 miliar. Gratifikasi tersebut bersumber dari swasta, ASN di lingkup Pemkab Sidoarjo, hingga direksi BUMD.

 

Kasus dugaan penerimaan gratifikasi ini pengembangan dari perkara korupsi yang melibatkan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. KPK sebelumnya menetapkan Saiful Ilah dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

 

 

Dalam perkara tersebut, Saiful dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara, serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

 

 

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button