Mahfud MD Sebut Proyek BTS Akan Tetap Dilanjutkan Meski Dikorupsi , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Mahfud MD Sebut Proyek BTS Akan Tetap Dilanjutkan Meski Dikorupsi Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, meski sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Mahfud MD Sebut Proyek BTS Akan Tetap Dilanjutkan Meski Dikorupsi ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD menyatakan bahwa proyek Base Transceiver Station (BTS) akan tetap dilanjutkan meskipun sudah dikorupsi oleh Menkominfo sebelumnya Johnny G Plate.
“Ya sekarang masih diusahakan untuk dilanjutkan karena itu project multi years ya yang sudah berlangsung 14 tahun,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Kominfo, Senin (22/5).
Ia mengatakan jika proyek itu tidak dilanjutkan, negara juga tetap mengalami kerugian. Oleh sebab itu, Mahfud menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan proyek tersebut.
“Sebagai bagian dari strategi kebijakan nasional kita di bidang komunikasi dan informasi dengan teknologi yang canggih dan mutakhir,” pungkas Mahfud.
Johnny Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.
Johnny G. Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memecat Johnny G. Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu diberhentikan sebagai Menkominfo setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemecatan Johnny Plate itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41/P Tahun 2023 terkait Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatka Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
“Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangatan Menkominfo definitif,” bunyi Keppres 41/P Tahun 2023, Minggu (21/5)
Dikutip dari Jawa Pos