Nasional

Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset, Pergerakan Advokat Indonesia Galang Dukungan Masyarakat , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset, Pergerakan Advokat Indonesia Galang Dukungan Masyarakat Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

obat joni kuat

Pada artikel Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset, Pergerakan Advokat Indonesia Galang Dukungan Masyarakat ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com-Pergerakan Advokat Indonesia berencana melakukan penggalangan dukungan masyarakat sipil untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU Perampasan Aset itu dirasa sangat penting, sebab, merupakan upaya dalam mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Mitsubishi Colt L300 Sudah Euro4 Jadi Buruan Para Pengusaha

Meski Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Perampasan Aset sudah masuk ke DPR RI, namun hingga kini belum juga masuk ke dalam pembahasan.

“Pergerakan Advokat akan galang dukungan masyarakat sipil untuk mendukung RUU Perampasan Aset. Kita sudah bikin kajian, pasti akan didukung dan kita akan kasih masukan,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pergerakan Advokat Indonesia Eko Prastowo di Hotel Manhattan, Jakarta, Minggu (21/5).

Bertepatan dengan Peringatan Reformasi 1998, lanjut Eko, semangat pemberantasan korupsi merupakan buah dari hadirnya reformasi. Karena itu, RUU Perampasan Aset dinilai penting untuk membantu kerja-kerja pemberantasan korupsi. “Kepentingan untuk berantas korupsi, salah satu kegagalan 1998 (orde reformasi, Red) adalah korupsi. UU korupsi msh kekurangan, ketika adopsi konvensi (internasional). Itu (konvensi soal perampasan aset) harus diadopsi,” tegas Prastowo.

Sementara itu, Ketua Umum Pergerakan Advokat Indonesia Heroe Waskito menyebut, penegakkan hukum di Indonesia saat ini masih tumpul keatas dan tajam ke bawah. Karena, itu dirinya mempertanyakan komitmen Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

“Kita melihat bagaimana korupsi semakin parah. Korupsi seakan telah menjadi hal yang biasa di negara ini. Sebagai advokat, kita sering melihat bagaimana korupsi juga telah menjalar di sampai ke sendi-sendi terkecil upaya penegakan hukum,” papar Heroe.

Karena itu, Heroe menegaskan Pergerakan Advokat adalah murni organisasi profesi advokat yang independen, tidak terkait dengan kepentingan politik apapun. Pihaknya memastikan akan fokus membentuk karakter advokat yang profesional dan bermoral intelektual.

Baca Juga: Selendang 98 Merawat Ingatan, Melukis Persahabatan

“Membangun pergerakan sesuai dengan profesi kita masing-masing. Memperkuat masyarakat sipil, melanjutkan kembali gerakan reformasi melalui pembaruan dan penegakan hukum. Itulah reformasi jilid II.” Ungkap Heroe. (*)

 

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button