Nasional

2 Tahun Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Belum Terungkap, Ini Alasan Polda Jawa Barat , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – 2 Tahun Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Belum Terungkap, Ini Alasan Polda Jawa Barat Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan 2 Tahun Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Belum Terungkap, Ini Alasan Polda Jawa Barat ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Polda Jawa Barat mengadakan hotline khusus dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Hal ini dilakukan guna mengungkap kasus itu setelah hampir dua tahun belum menemukan titik terang.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan masyarakat bisa menghubungi nomor tersebut apabila mengetahui informasi-informasi mengenai kasus pembunuhan itu.

Menurutnya nomor yang bisa dihubungi yakni 0822-4646-9946, yang dihubungkan langsung ke Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Baca Juga: BKSAP DPR Sebut KRI Frans Kaisiepo-368 Siap Tempur

“Memang berbagai langkah yang kita lakukan, spirit yang sama mengungkap secepatnya perkara ini,” kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/5).

Ibrahim mengatakan dalam kurun waktu dua bulan sebelumnya, saksi yang diperiksa bertambah dari sebanyak 121 orang menjadi 124 orang. Sehingga dia mengatakan penyelidikan kasus itu terus berjalan meski sudah hampir dua tahun berlalu.

Dia mengatakan proses penyelidikan kasus itu dilakukan secara akuntabel dan prosedural. Sehingga dia menyebut pihaknya tidak bisa menetapkan tersangka secara sembarangan.

Baca Juga: Hampir 2 Tahun Belum Terungkap, Polisi Buka Hotline Kasus Pembunuhan Subang

“Penerapan seseorang sebagai tersangka itu mempunyai pertanggungjawaban hukum sehingga penyidik tidak boleh gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata dia seperti dikutip Fajar (Jawa Pos Group).

Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa 49 sampel DNA dari sejumlah saksi terkait kasus itu. Namun dari pemeriksaan itu menurutnya belum ada DNA yang identik.

“Posisi pada saat sekarang dari sekian banyak pemeriksaan laboratorium forensik semua masih berstatus non-identik,” katanya.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button