Nasional

Kejagung Tahan Johnny G Plate, Pakar Yakini Ada Alat Bukti Kuat , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Kejagung Tahan Johnny G Plate, Pakar Yakini Ada Alat Bukti Kuat Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, meski sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Kejagung Tahan Johnny G Plate, Pakar Yakini Ada Alat Bukti Kuat ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – pengajar Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, meyakini penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G. Plate, bukan kriminalisasi. Sebab, akan sangat berisiko bagi Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Narasi tentang kriminalisasi akibat kontestasi politik, menurut saya, akan sangat berisiko seandainya itu dilakukan. Artinya, tidak mungkin ada satu proses hukum hanya karena faktor kepemimpinan politik,” ujar Suparji saat dihubungi di Jakarta, Jumat (19/5).

Suparji juga menduga kuat ada fakta-fakta, alat bukti, ada barang bukti yang menunjukkan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara sehingga (statusnya) meningkat menjadi tersangka. 

“Akan sangat berisiko dalam era yang makin transparan, makin terbuka itu (aparat) memainkan hukum,” sambungnya. 

Suparji juga mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan penetapan Johnny Plate sebagai tersangka agar melakukan upaya hukum.

“Pihak yang merasa dirugikan, dalam arti misalnya proses penetapan tersangka tidak benar, ada mekanisme pengujian, praperadilan. Artinya, kontrol pada penegak hukum pada kesewenang-wenangan,” katanya.

Diketahui, Johnny Plate menjadi tersangka ke-6 dalam kasus pengadaan BTS 4G dan paket pendukung 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Ia bahkan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan ketiga, Rabu (17/3).

Dalam kasus ini, berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP), kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun. Itu sekitar 80 persen dari total nilai proyek.

Kepala BPKP, M. Yusuf Ateh, menerangkan, proses penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan dengan berbagai pendekatan. Misalnya, audit, verifikasi pihak terkait, dan observasi fisik ke beberapa tempat proyek bersama tim ahli.

“Kerugian keuangan negara terdiri dari tiga hal, yaitu biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” ujarnya.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button