Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi BTS , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi BTS Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, meski sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi BTS ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (19/5), memeriksa dua pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo tahun 2020-2022.
“Jumat (19/5), tim penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) memeriksa dua orang saksi,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (19/5).
Kedua saksi tersebut yakni LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kominfo serta HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kemenkominfo.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” tambah Ketut.
Baca Juga: Johnny G Plate, Menteri Kelima di Kabinet Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 6 orang tersangka dalam perkara tersebut. Tiga tersangka di antaranya AAL, GMS, dan YS telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sementara dua tersangka lain masih dalam proses pemberkasan.
Keenam tersangka secara detailnya adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Seorang tersangka yang baru saja ditetapkan Kejagung pada Rabu (17/5) adalah Menkominfo Johnny G. Plate.
Dikutip dari Jawa Pos