News

Sejumlah Kiai Tidak Berkenan Menjadi Pengurus PCNU Jombang Hasil Tunjukan PBNU , Kabar Terkini

Rakyatnesia – Sejumlah Kiai Tidak Berkenan Menjadi Pengurus PCNU Jombang Hasil Tunjukan PBNU Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, meski hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Sejumlah Kiai Tidak Berkenan Menjadi Pengurus PCNU Jombang Hasil Tunjukan PBNU ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

 

Rakyatnesia.com- Beberapa tokoh dan kiai yang ditunjuk PBNU masuk dalam struktur kepengurusan PCNU Kabupaten Jombang, belakangan tidak berkenan. Pengurus baru masa khidmah 2023-2024 itu telah dilantik bersamaan dengan acara halalbihalal di Aula PCNU Kabupaten Jombang, kemarin (20/5).

Data yang didapat Jawa Pos, beberapa pengurus yang mundur adalah KH Taufiqurrahman Muchit (Ponpes Sunan Ampel), Habib Muhammad bin Salim Assegaf (Ponpes Al-Muhsinin), dan KH Salmanuddin Yazid (Ponpes Babussalam). Mereka masuk jajaran mustasyar dan syuriah. Sebelumnya, Katib Syuriah Dr Sholahuddin Fathurrahman juga memilih mundur dari jabatan tersebut.

Salman Rizal, mantan katib syuriah PCNU Jombang, ketika dikonfirmasi tidak menampik kabar tersebut. ’’Betul. Beliau semua tidak diminta konfirmasi kesediaannya sehingga beliau-beliau telah menyatakan tidak berkenan secara lisan,’’ ujarnya Minggu (21/4).

Baca Juga: Tidak Hadir di Pelantikan PCNU Jombang, Memilih Berziarah ke Makam Mantan Rais Syuriah

Namun, lanjut dia, mereka belum menyampaikan secara tertulis. Sebab, masih ragu karena belum ada scan copy surat keputusan (SK) resmi dari PBNU tentang penunjukan susunan kepengurusan PCNU Jombang tersebut. ‘’Sehingga belum mengetahui nama-nama kiai yang sebenarnya masuk dalam kepengurusan definitif,’’ kata Rizal.

Sebelumnya, terjadi polemik panjang di PCNU Jombang. Hampir setahun tanpa kepengurusan definitif. Terjadi ’’tarik ulur’’ dengan PBNU. Dinamika di Jombang ini mendapat atensi banyak kalangan. Termasuk dari para kiai sepuh. Maklum, tiga muassis (pendiri) NU terlahir dari Jombang. Yakni, Hadratussyaikh KH M. Hasyim Asy’ari (Tebuireng), KH Wahab Chasbullah (Tambakberas), dan KH Bisri Syansuri (Denanyar). Selana ini, PCNU Jombang termasuk salah satu cabang percontohan dengan kinerja baik.

Dalam pelantikan kemarin, Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf pun memberikan penjelasan panjang di hadapan para tokoh dan undangan. Berikut sambutan dan tanggapan lengkap Gus Ipul, panggilan akrab pria yang juga menjabat Wali Kota Pasuruan itu.

Surat Keputusan (SK) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nomor 205/PB.01/A.II.01.45/99/05/2023 tentang Penunjukkan dan Pengesahan Kepengurusan definitif PCNU Kabupaten Jombang masa khidmah 2023–2024. Ada beberpa poin untuk menjadi pemahaman kita bersama atas terbitnya surat keputusan yang baru itu. Surat keputusan ini telah melalui proses yang sangat panjang, setelah ada dinamika pada saat pelaksanaan konferensi PCNU Kabupaten Jombang pada tanggal 5 Juni 2022.

Baca Juga: Jelang Pelantikan PCNU Jombang, Warga Nahdliyyin Berkirim Surat Terbuka ke PBNU

Dinamika itu diikuti dengan cermat dan baik oleh PBNU, lebih-lebih oleh Rais Aam dan ketua umum. Ada beberapa catatan yang perlu disampaikan dan mohon ini menjadi perhatian dari segenap pengurus cabang, MWC NU, dan ranting NU se-Kebupaten Jombang. Ini penting agar bisa memahami dengan baik, seluruh proses yang telah dilakukan dengan baik oleh PBNU.\

Kita berharap bapak-ibu sekalian mendapat informasi secara langsung dari PB ketimbang mendengar informasi-informasi yang belum bisa dipertanggungjawabkan.

Pertama, struktur ini adalah kepengurusan definitif dengan masa khidmah terbatas. Dasar hukumnya dapat ditemukan, dalam Peraturan PBNU Nomor 02/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Karteker Kepengurusan Nahdatul Ulama.

Kedua, Peraturan PBNU Nomor 02/XII/2022 merinci dan mengatur hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama sebagai jawaban atas dinamika keorganisasian yang terjadi di lapangan. Pengaturan tersebut dilakukan untuk memastikan koherensi struktur organisasi Jamiyah Nahdaltul Ulama di semua lini dalam menyongsong tantangan abad kedua.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button