Nasdem Serang Jokowi Soal Johnny G. Platte Jadi Tersangka, PDIP: Korupsi Ya Korupsi! , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Nasdem Serang Jokowi Soal Johnny G. Platte Jadi Tersangka, PDIP: Korupsi Ya Korupsi! Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, sedangkan hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Nasdem Serang Jokowi Soal Johnny G. Platte Jadi Tersangka, PDIP: Korupsi Ya Korupsi! ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pun memberikan pembelaan. Menurutnya, kasus ini tidak berkaitan dengan politik.
Hasto mengatakan, korupsi adalah kasus hukum. Sehingga tidak perlu dikaitkan dengan kepentingan politik.
“Tidak ada politisasi terkait dengan hal tersebut, korupsi ya korupsi, tidak bisa ditafsirkan lain,” jelasnya.
Sebelumnya, pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate kemarin (17/5) tidak berlangsung lama. Tiba di Gedung Bundar pukul 09.00, tiga jam kemudian dia sudah meninggalkan kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.
Saat meninggalkan Gedung Bundar, Plate sudah mengenakan rompi tahanan Kejagung. Dua tangannya diborgol. Tanpa sedikit pun berkomentar kepada awak media, Plate langsung diangkut menggunakan mobil tahanan. ”Kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan (Plate, Red) diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi,” ungkap Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi.
Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo tahun anggaran 2020–2022. Kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun. Oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung, Plate ditetapkan tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi.
Dikutip dari Jawa Pos