Nasional

Bawaslu Kendari Selidiki Dugaan Pelanggaran Ketua DPRD yang Gunakan Randis Saat Daftar Caleg , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Bawaslu Kendari Selidiki Dugaan Pelanggaran Ketua DPRD yang Gunakan Randis Saat Daftar Caleg Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, padahal sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada Tulisan Bawaslu Kendari Selidiki Dugaan Pelanggaran Ketua DPRD yang Gunakan Randis Saat Daftar Caleg ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget mengamati atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) H. Subhan, diduga menggunakan kendaraan dinas (randis) saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) di kantor KPU setempat. Terkait hal ini, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari menyelidiki terkait dengan dugaan pelanggaran itu.

Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin, membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya tengah menangani kasus tersebut.

“Sekarang lagi proses penanganan,” kata Sahinuddin saat dihubungi di Kendari, Sulawesi Tenggara, dikutip dari Rakyatnesia, Jumat (19/5)

Untuk menentukan pelanggaran Subhan yang menggunakan randis saat mendaftar Caleg, pihaknya mempunyai waktu selama 14 hari kerja.

“Dua kali 7 hari kerja, jadi 14 hari kerja,” ungkapnya.

Sahinuddin juga membeberkan bahwa saat ini pihaknya belum bisa menentukan apakah hal tersebut merupakan pelanggaran atau tidak.

Namun, dalam 14 hari kerja itu, pihaknya akan mengumpulkan alat bukti dan melakukan kajian. Setelah itu, bisa diputuskan apakah Ketua DPRD Kota Kendari itu bersalah atau tidak.

“Nanti hasil kajian itu disimpulkan seperti apa statusnya, apakah itu sudah memenuhi unsur pelanggaran atau belum. Itu nanti hasil kajian kami,” jelasnya.

Dalam waktu 14 hari kerja itu, pihaknya akan mengundang para saksi untuk dimintai keterangan, termasuk Ketua DPRD Kota Kendari.

 

Baca Juga: Zulhas Harapkan Kontestasi Pemilu 2024 Bisa Pererat Kebangsaan dan Persatuan

“Sekarang kami masih dalam proses itu, melakukan klarifikasi saksi-saksi. Nanti setelah pemeriksaan saksi-saksi rampung semua, terlapornya (Subhan) kami panggil pemeriksaan,” ucap Sahinuddin.

Diketahui bahwa Ketua DPRD Kota Kendari menggunakan randis saat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengunjungi KPU untuk melakukan pendaftaran bakal caleg pada Pemilu 2024, Jumat (12/5).

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button