BP2MI bersama TNI AL Gagalkan Penempatan CPMI Ilegal ke Malaysia , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – BP2MI bersama TNI AL Gagalkan Penempatan CPMI Ilegal ke Malaysia Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, padahal hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan BP2MI bersama TNI AL Gagalkan Penempatan CPMI Ilegal ke Malaysia ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama TNI AL berhasil mencegah penempatan ilegal PMI. Sebanyak 34 CPMI ilegal ditemukan oleh TNI AL dipimpin oleh Kolonel Stanley L sedang ngecamp di Dumai, Riau.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan bermula pada Sabtu (13/5) sekitar pukul 13.00 WIB, tim gabungan Viper dari Lanal Dumai dan Satgas opsintelmer Lantamal 1 mendapatkan informasi adanya rencana pemberangkatan calon PMI dan warga negara asing secara ilegal. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan langsung bergerak dan tiba di tempat.
Kemudian, tim gabungan melakukan penyisiran ke dalam hutan bakau hingga ke bibir Pantai Pelintung Kota Dumai Provinsi Riau. Hasilnya, tim gabungan menemukan diduga calon PMI dan WNA yang sedang berkumpul di camp tepatnya di pinggir Pantai Pelintung Kota Dumai Provinsi Riau yang sedang menunggu untuk diberangkatkan.
Baca Juga: Menteri Nyaleg, ICW: Berpotensi Kampanye Terselubung dan Pakai Fasilitas Negara
“Para CPMI ini rencananya akan diberangkatkan menuju Malaysia melalui pesisir Pantai Pelintung,” kata Benny, Selasa (16/5).
Benny menyebut, ditemukan sebanyak 34 orang dengan rincian 10 orang WNI atau CPMI dan 24 orang WNA dengan rincian 20 laki-laki dan 4 perempuan yang diduga berasal dari Bangladesh dan Rohingya atau Myanmar. Kemudian ke-34 orang tersebut dibawa menuju kantor Denpomal Lanal Dumai dan dilaksanakan pemeriksaan kesehatan serta penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Adapun terhadap hasil pendataan, kami sudah mendapat nama 10 WNI atau CPMI tersebut,” tuturnya.
Baca Juga: Konjen AS Penasaran Sosok Capres hingga Kebebasan Pers di Indonesia
Setelah dilakukan pendataan, para calon pekerja migran diserahkan ke BP2MI Kepulauan Riau untuk mendapatkan perlindungan penanganan hingga selesai. Nantinya penegak hukum akan melakukan berita acara pengambilan keterangan dan setelah itu akan dikembalikan ke daerah masing-masing.
“Nah sekarang kita sudah membicarakan dengan Imigrasi. Saat saya ketemu dengan Dirjen (Imigrasi) kita tidak ingin mereka yang kita cegah kita tangani dengan biaya negara kita pulangkan dengan biaya negara ke daerah masing-masing kemudian tiba-tiba minggu depan mereka berangkat lagi. Sehingga paspor mereka otomatis kita usulkan untuk di banned selama 5 tahun,” tegasnya.
Dikutip dari Jawa Pos