Agar Ganti Rugi Didapat, Korban KSP Indosurya Diminta Layangkan Gugatan Perdata Saat Henry Surya Diadili , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Agar Ganti Rugi Didapat, Korban KSP Indosurya Diminta Layangkan Gugatan Perdata Saat Henry Surya Diadili Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Agar Ganti Rugi Didapat, Korban KSP Indosurya Diminta Layangkan Gugatan Perdata Saat Henry Surya Diadili ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
“Selain penyidikan terhadap perilakunya juga bersamaan dengan itu para korban bisa melakukan gugatan secara perdata yang digabungkan dengan proses pidananya,” kata Fickar kepada wartawan, Selasa (16/5).
“Kesempatan ini bahkan memperpendek waktu bagi korban ketimbang mengajukan gugatan perdata secara terpisah sendiri-sendiri,” tegasnya.
“Putusan akan dilaksanakan setelah proses putusan sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah melewati proses upaya hukum banding dan kasasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyelesaikan berita acara penyidikan (BAP) tersangka Henry Surya. Berkas perkara dan tersangka Henry Surya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung,” ucap Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat (12/5).
Kejagung menyatakan berkas perkara tersangka Henry Surya telah lengkap (P21). Dalam kasus ini, Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian KSP Indosurya.
Bareskrim Polri kembali menetapkan bos KSP Indosurya Henry Surya
Henry Surya awalnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana.
Dikutip dari Jawa Pos