Gayus Lumbuun Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Kasus Korupsi , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Gayus Lumbuun Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Kasus Korupsi Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Gayus Lumbuun Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Kasus Korupsi ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Mantan hakim agung, Gayus Lumbun mempertanyakan adanya judicial review (JR) kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan perkara korupsi. Tidak seharusnya kewenangan Kejagung menyidik korupsi dihapus.
“Apakah kemudian kewenangan (penyidikan) lembaga permanen yang kewenangannya ada pada konstitusi seperti Kejagung akan dialihkan kepada lembaga yang sifatnya komisi seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)?” tanya Gayus, Senin (15/5).
Padahal saat ini, lanjut Gayus, Kejagung sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi. Apalagi, Kejaksaan adalah lembaga permanen yang keberadaannya diatur dengan undang-undang. Sehingga tidak seharusnya kewenangannya dikurangi.
Dikatakan Gayus, sesuai ketentuan UU, selama ini KPK juga sudah memiliki kewenangan melakukan supervisi atas perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan maupun kepolisian.
“Jadi untuk apa (kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan korupsi, Red) dihapuskan. KPK kan bisa melakukan supervisi gak usah dengan peraturan karena sudah ada UU-nya,” ungkap mantan hakim agung ini.
Jika dikomparasikan di luar negeri, penuntutan korupsi juga dilakukan oleh Jaksa. Sekalipun itu dilakukan lembaga sejenis KPK, penuntutan tetap dilakukan Jaksa.
“Mereka hanya mencegah dan menemukan, lalu diserahkan ke kejaksaan, dan kejaksaan yang menuntut ke pengadllan,” pungkas Gayus.
Dikutip dari Jawa Pos