Nasional

Usai Gagal Banding, Anak AG Ajukan Kasasi Kasus Penganiayaan David Ozora , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Usai Gagal Banding, Anak AG Ajukan Kasasi Kasus Penganiayaan David Ozora Pencarian perihal Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Usai Gagal Banding, Anak AG Ajukan Kasasi Kasus Penganiayaan David Ozora ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

 

Rakyatnesia.com – Anak AG masih berupaya melakukan upaya hukum terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Setelah banding ditolak, kini AG resmi mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).

 

“Bahwa sesuai dengan data SIPP PN Jaksel, Pihak AG dan JPU Jaksel sudah ajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Sabtu (13/5).

 

Upaya hukum kasasi ini sebagai lanjutan gagalnya AG di tingkat banding. Pada pengadilan tingkat kedua itu, eks kekasih Mario Dandy Satriyo tersebut tetap divonis 3,5 tahun penjara.

 

Sebelumnya, upaya banding terdakwa anak, AG, 15, dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora kandas. Keputusan itu setelah pihak AG menyerahkan memori banding, yang di dalamnya berisi bahwa unsur penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu tidak terbukti dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

 

Hakim menilai, AG justru terbukti memberi jalan atau pembuka tindak pidana Mario Dandy Satriyo, 20, menganiaya David Ozora pada 20 Februari 2023.

 

Menurut hakim tunggal Budi Hapsari saat membacakan memori banding itu, pihak AG menyatakan unsur penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu tidak terbukti.

 

“Menimbang bahwa mencermati memori banding pada poin 3 oleh penasihat hukum anak berpendapat bahwa kelalaian judex facti dalam tingkat pertama dalam menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan sehingga menyatakan pemohon banding mengetahui rencana penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy telah menegaskan bahwa unsur melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu tidaklah terbukti,” ujar hakim Budi saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Kamis (27/4).

 

 

Memori banding itu lantas ditanggapi Hakim Budi yang menyatakan pada 20 Februari 2023, sejatinya AG mengetahui Mario Dandy masih dendam dan emosi terhadap David. Namun, AG di situ bertindak memberi jalan agar Mario Dandy bisa bertemu dengan David.

 

“Menimbang bahwa menanggapi memori tersebut dihubungkan dengan pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan terbukti bahwa pada tanggal 20 Februari 2023 anak mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari dan masih emosi dan dendam terhadap anak korban Cristalino David Ozora, namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora,” kata hakim Budi.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button