Nasional

KPK Selesaikan Berkas Penyidikan, Lukas Enembe Segera Jalani Sidang , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – KPK Selesaikan Berkas Penyidikan, Lukas Enembe Segera Jalani Sidang Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, meski sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel KPK Selesaikan Berkas Penyidikan, Lukas Enembe Segera Jalani Sidang ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terhadap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK, akan segera menyusun surat dakwaan untuk Lukas Enembe.

 

“Setelah berkas perkara, baik syarat formil maupun materiilnya lengkap. Hari ini (12/5) diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE dari tim penyidik kepada Jaksa KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/5).

 

“Proses ini untuk perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi,” imbuhnya.

 

 

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

 

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. 

 

 

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan  perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.

 

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 Miliar.

 

 

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

 

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

 

Bahkan, Lukas Enembe juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diduga, Lukas membelanjakan aset dari hasil suap dan gratifikasi.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button