Masa Jabatan Pj Gubernur Papua Barat dan Pj Gubernur Banten Diperpanjang Satu Tahun , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Masa Jabatan Pj Gubernur Papua Barat dan Pj Gubernur Banten Diperpanjang Satu Tahun Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun hakekatnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada Tulisan Masa Jabatan Pj Gubernur Papua Barat dan Pj Gubernur Banten Diperpanjang Satu Tahun ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw dan Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Perpanjangan masa jabatan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39/P Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.
Keppres tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada Al Muktabar dan Paulus Waterpauw di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (12/5).
“Masa jabatan Pj Gubernur Paulus Waterpauw diperpanjang sampai batas usia pensiun sebagai pejabat pimpinan tinggi madya. Sementara Pj Gubernur Al Muktabar diperpanjang masa jabatannya paling lama satu tahun,” sebagaimana tertuang dalam Kepres Nomor 39/P Tahun 2023, Jumat (12/5).
Paulus Waterpauw sebelumnya merupakan pejabat pimpinan tinggi madya yang menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Sementara itu, Al Muktabar merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten.
Perpanjangan masa jabatan ini setelah keduanya resmi menjabat sebagai Pj. Gubernur sejak 12 Mei 2022. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, masa jabatan Pj kepala daerah paling lama satu tahun, sehingga masa jabatan keduanya berakhir pada 12 Mei 2023.
“Masa jabatan itu dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau menggantinya dengan orang yang berbeda,” demikian bunyi UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dikutip dari Jawa Pos