Berkas Dilimpahkan, Lukas Enembe Segera Jalani Persidangan , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Berkas Dilimpahkan, Lukas Enembe Segera Jalani Persidangan Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, walaupun sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Berkas Dilimpahkan, Lukas Enembe Segera Jalani Persidangan ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Â
Rakyatnesia.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melimpahkan tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) kepada tim jaksa penuntut umum, untuk segera menjalani persidangan.
“Hari ini diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE dari tim penyidik kepada jaksa KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari Rakyatnesia Jumat (12/5).
Ali mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara telah memenuhi persyaratan formal dan material. Ali menambahkan pelimpahan itu dilakukan untuk berkas perkara korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai di mana Lukas Enembe akan menjalani persidangan.
“Belum ditentukan,” tambahnya.
Saat ini penahanan Lukas Enembe masih dalam wewenang tim jaksa KPK dengan masa penahanan untuk 20 hari ke depan sampai 31 Mei 2023 di Rutan KPK.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari tersangka Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada tersangka Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Baca Juga: KPK Kembali Sita Aset Lukas Enembe Berupa Hotel di Jayapura Hingga Rumah di Bogor, Nilainya Rp 60,3 Miliar
Penyidik KPK selanjutnya menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.
Selain pembekuan rekening tersebut, penyidik KPK juga menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Ali menjelaskan penyidik telah menyita empat unit mobil, emas batangan, dan beberapa cincin berbatu mulia, namun tidak memerinci jumlahnya.
Dikutip dari Jawa Pos