Pada Tulisan Usut Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Bidik Keterlibatan Pihak Lain ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
Â
Â
Â
Â
Rakyatnesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sedang menelusuri aliran dana mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. KPK juga turut mengusut keterlibatan sejumlah pihak, termasuk pihak swasta hingga keluarga seperti istri, anak, dan menantu Rafael Alun.
Â
Pengusutan itu sejalan dengan proses penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun. Jeratan pencucian uang itu setelah KPK sebelumnya mentersangkakan Rafael dengan sangkaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan pajak.
Â
“Semuanya intinya akan kita telusuri. Ya, semuanya, keluarganya, anaknya. Ke kanan ke kiri ke atas. Ke atas misalnya keluarga orang tuanya, ke kiri temannya dan segala macam,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/5).
Â
Untuk menelisiknya, sejumlah pihak lain pun telah dicegah berpergian ke luar negeri terkait pengusutan kasus yang menjerat Rafael. Termasuk pihak keluarga yakni, Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael, Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Rafael, dan dua orang anak Rafael Alun bernama Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma.
Â
“Keluarganya anak istrinya kita cegah,” ungkap Asep.
Â
Meski demikian, Asep masih enggan menjelaskan lebih jauh terkait dugaan keterlibatan Angelina Embun Prasasya dan suaminya bernama Jeremy Imanuel Santoso. Menantu Rafael Alun itu disebut-sebut menjabat sebagai Presiden RANS PIK Basketball, tim basket milik selebritis, Raffi Ahmad.
Â
Namun, dalam pengusutan TPPU Rafael Alun ini, tim penyidik KPK bakal memanggil dan memeriksa pihak-pihak untuk menguatkan sangkaan KPK tersebut.
Â
“Jadi begini kalau dalam TPPU mengalihkan memindahkan menempatkan pakai nominee, kita berusaha semaksimal mungkin mencari. Orang-orang ini kan pintar dia mengatasnamakan siapa-siapa,” tegas Asep.
Â
Oleh karena itu, Asep memastikan siapapun yang ikut serta menyamarkan atau mengalihkan, terkait perbuatan dilakukan Rafael bakal dimintai pertanggungjawaban hukum.Â
Â
“Kalau masuk, misalnya sudah cukup buktinya pasti akan naik (statusnya, red),” ucap Asep.
Â
KPK sebelumnya kembali menetapkan mantan pejabat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Setelah sebelumnya terjerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rafael Alun kini menyandang status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Â
“Sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/5).
Â
KPK menduga, Rafael Alun melakukan pencucian uang, dengan melakukan pembelian sejumlah aset yang sumber uangnya dari hasil gratifikasi. Karena itu, KPK menduga Rafael Alun mengalihkan aset itu yang diduga bersumber dari hasil korupsi.
Â
Â
“Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset Tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi. Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU,” tegas Ali.
Â
Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan, pihaknya tengah melakukan pengumpulan alat bukti. Hal ini dengan melakukan penelusuran berbagai aset yang melibatkan peran aktif dari unit aset tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
Â
“Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi,” pungkas Ali.
Â