Nasional

Jerat 13 Perusahaan dalam Korupsi Jiwasraya, Kejaksaan Agung Catatkan Sejarah , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – Jerat 13 Perusahaan dalam Korupsi Jiwasraya, Kejaksaan Agung Catatkan Sejarah Pencarian seputar Berita Nasional di dunia maya kian banyak dikerjakan masyarakat Indonesia, walaupun sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel Jerat 13 Perusahaan dalam Korupsi Jiwasraya, Kejaksaan Agung Catatkan Sejarah ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

 

Rakyatnesia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai mencatatkan rekor sejarah dalam penindakan kasus korupsi di BUMN. Pasalnya, lembaga hukum dibawah komando ST Burhanuddin ini berhasil menjerat belasan korporasi sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Menurut saya, ini jadi sejarah karena kejaksaan berani untuk menindak korporasi dan TPPU untuk perkara jenis ini (BUMN Jiwasraya). Ini sejarah. (Kejaksaan) berani sekali,” ucap pakar TPPU, Pahrur Dalimuthe, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (10/5).

Pahrur menyampaikan demikian, lantaran pengusutan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat korporasi minim di Indonesia. Trennya baru muncul pada 2017 dan hingga kini masih bisa dihitung dengan jari.

“Ini langsung 13 perusahaan untuk perkara yang tipis-tipis. Artinya, perdebatan teori hukumnya sangat kuat di situ,” katanya.

Sebagai informasi, ada 13 manajer investasi (MI) yang terjerat kasus korupsi Jiwasraya. 

Pahrur berpendapat, kemenangan tersebut tidak lepas dari banyaknya indikator yang dipakai dalam mengenakan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada terdakwa selain regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pasar modal.

“Indikator perbuatan melawan hukum yang disampaikan oleh jaksa untuk memenuhi unsur Pasal 2 banyak banget. Pasti ketemu salahnya,” ucapnya.

“Maka, tidak heran di tingkat pertama dinyatakan ini perbuatan melawan hukum sehingga Pasal 2 terbukti. (Pada tingkat) banding harusnya logic-nya sama karena sulit untuk membantah itu sehingga di kasasi begitu,” sambungnya.

Pahrur berharap kejaksaan terus mengajar TPPU terhadap para MI yang terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya. 

“Karena modelnya sama, bentuk perbuatannya sama, maka yang lain otomatis secara hukum terbukti. Mungkin nanti (beda) lebih berat ringan hukuman, tergantung pertimbangan hakim,” pungkasnya.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button