Nasional

ICJR Sebut Polisi Tak Perlu Periksa David Untuk Kasus Mario Dandy, Ini Alasannya , Kabar Indonesia

Rakyatnesia – ICJR Sebut Polisi Tak Perlu Periksa David Untuk Kasus Mario Dandy, Ini Alasannya Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, sedangkan sesungguhnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.

[quads id=10]

Pada artikel ICJR Sebut Polisi Tak Perlu Periksa David Untuk Kasus Mario Dandy, Ini Alasannya ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian sistem penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda senang dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.

[quads id=10]

Rakyatnesia.com – Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu menyebut tak perlu adanya keterangan dari Cristalino David Ozora dalam kasus penganaiyaan oleh Mario Dandy Satriyo. Terlebih kondisi David juga belum pulih, sehingga tidak layak dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. 

“Kalau ini yang buat lama, saya nggak ngerti untuk apa, D juga dalam kondisi nggak fit. Nggak perlu ada keterangan korban, semua rangkaian perbuatan MDS itu clear tanpa perlu korban bersaksi, dia pelaku penganiayaan, dia merencanakan dari awal, memanipulasi AG dari awal, butuh apa lagi?,” kata Erasmus dalam akun Twitternya, Kamis (11/5).

 

Erasmus menjelaskan, perbuatan Dandy sudah jelas penganiayaan. Tanpa adanya keterangan dari korban pun peristiwa penganiayaan itu tetap jelas terjadi di mata hukum.

 

 

“MDS ini melegitimasi kekerasan dengan mengambinghitamkan D melakukan pelecehan, lalu berikutnya mempersalahkan AG sebagai otak atau penghasut kekerasan. Dua hal itu nggak ada hubungan dengan kekerasan yang dilakukan MDS, butuh keterangan apa dari D?,” jelasnya.

 

Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.

 

“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).

 

 

Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

 

Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan AG ditahan di lembaga kesejahteraan sosial mengingat statusnya masih anak di bawah umur.

Dikutip dari Jawa Pos

Sukisno

Jurnalis Utama Rakyatnesia.com Dan Sudah di dunia jurnalistik selama lebih dari 30 tahun. Tulisan berita bojonegoro umum, Review, dan profil sudah bukan hal asing lagi, Lugas dengan Fakta.

Related Articles

Back to top button