Teddy Minahasa Santai Hadapi Sidang Vonis Kasus Peredaran Sabu , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Teddy Minahasa Santai Hadapi Sidang Vonis Kasus Peredaran Sabu Pencarian perihal Berita Nasional di dunia online kian banyak dijalankan masyarakat Indonesia, padahal sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Teddy Minahasa Santai Hadapi Sidang Vonis Kasus Peredaran Sabu ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memperhatikan atau membacanya. Jika anda senang dengan info ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa tampak santai menghadapi sidang vonis terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5). Dengan mengenakan baju batik corak beragam warna, ia tiba di muka persidangan lebih awal dari hakim.
Teddy langsung duduk di kursi terdakwa tepat di depan meja hakim. Kemudian, Mantan Kapolda Sumatera Barat itu terlihat membuka masker birunya dan terlihat sedikit berbicara dengan jaksa penuntut umum sambil sesekali tersenyum.Â
Â
Beberapa saat kemudian, jaksa kemudian menunjukkan kursi di belakang penasihat hukum yang disambut Teddy dengan berdiri dan menuju kursi tersebut.
Â
Â
Sesaat setelah duduk, jenderal bintang dua itu menengok ke arah wartawan dan mengacungkan tangan kirinya ke atas sambil mengepalkan jari.Â
Â
Â
Hal itu diungkapkan Hakim Ketua Jon Sarman Saragaih usai Kuasa Hukum Teddy Minahasa membacakan dupliknya.
Â
Â
“Selanjutnya untuk pembacaan putusan persidangan sekali lagi, yang terakhir pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 jam 9.00 WIB,” ujarnya dalam persidangan, Jumat (28/4) lalu.
Â
“Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas Jon Sarman.
Â
Dalam putusan atau vonisnya tersebut, Jon Sarman akan memutuskan akan mengabulkan tuntutan maksimal dari Jaksa Penuntut Umum terhadap Teddy Minahasa, yaitu hukuman mati ataupun lebih rendah dari hukuman tersebut.
Dikutip dari Jawa Pos