Teddy Minahasa Terbukti Manfaatkan Jabatannya Sebagai Kapolda untuk Jual Sabu , Kabar Indonesia
Rakyatnesia – Teddy Minahasa Terbukti Manfaatkan Jabatannya Sebagai Kapolda untuk Jual Sabu Pencarian seputar Berita Nasional di dunia online kian banyak dilaksanakan masyarakat Indonesia, sedangkan sebetulnya Berita ini akan kami bahas di artikel ini.
[quads id=10]
Pada artikel Teddy Minahasa Terbukti Manfaatkan Jabatannya Sebagai Kapolda untuk Jual Sabu ini kami ada sebagian pembahasan yang akan kalian baca disini, dan juga mempunyai sebagian cara penjelasan lain yang bakal membikin kalian terkaget memandang atau membacanya. Jika anda suka dengan berita ini, maka bagikan dengan orang terdekat atau di media sosial kesayangan anda.
[quads id=10]
Rakyatnesia.com – Irjen Pol Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat untuk menukar dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu. Sabu itu sendiri merupakan hasil penyisihan barang bukti dari Polres Bukittinggi.
“Terdakwa melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).
“Sehingga sangat kontradiktif dengan tugas dan tanggung jawab Kapolda,” imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan bawahannya, yaitu Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi seberat lebih dari 5 kilogram.
Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman pidana seumur hidup atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman di muka persidangan, Selasa (9/5).
Menurut hakim, Teddy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari lima kg.
“Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Hakim.
Dikutip dari Jawa Pos